Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina).[1]

Jenis pangkat, golongan dan ruang kepangkatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. [2][3]

No Jenjang Pangkat Golongan Ruang
1 Juru Juru Muda I (satu) a
2 Juru Muda Tingkat I I (satu) b
3 Juru I (satu) c
4 Juru Tingkat I I (satu) d
5 Pengatur Pengatur Muda II (dua) a
6 Pengatur Muda Tingkat I II (dua) b
7 Pengatur II (dua) c
8 Pengatur Tingkat I II (dua) d
9 Penata Penata Muda III (tiga) a
10 Penata Muda Tingkat I III (tiga) b
11 Penata III (tiga) c
12 Penata Tingkat I III (tiga) d
13 Pembina Pembina IV (empat) a
14 Pembina Tingkat I IV (empat) b
15 Pembina Utama Muda IV (empat) c
16 Pembina Utama Madya IV (empat) d
17 Pembina Utama IV (empat) e

Tanda Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada TNI dan Polri

Pegawai Negeri Sipil pada TNI dan Polri memiliki jenjang kepangkatan sama halnya Pegawai Negeri Sipil di Indonesia pada umumnya.[4][5] Yang mungkin membedakan adalah penggunaan tanda pangkat yang terpasang di krah baju

Golongan IV

No Tanda Pangkat Pangkat Golongan Keterangan
TNI Polri
1
Pembina Utama IV.e
2
Pembina Utama Madya IV.d
3
Pembina Utama Muda IV.c
4
Pembina Tingkat I IV.b
5
Pembina IV.a

Golongan III

No Tanda Pangkat Pangkat Golongan Keterangan
TNI Polri
1
Penata Tingkat I III.d
2
Penata III.c
3
Penata Muda Tingkat I III.b
4
Penata Muda III.a

Golongan II

No Tanda Pangkat Pangkat Golongan Keterangan
TNI Polri
1
Pengatur Tingkat I II.d
2
Pengatur II.c
3
Pengatur Muda Tingkat I II.b
4
Pengatur Muda II.a

Golongan I

No Tanda Pangkat Pangkat Golongan Keterangan
TNI Polri
1
Juru Tingkat I I.d
2
Juru I.c
3
Juru Muda Tingkat I I.b
4
Juru Muda I.a

Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. kenaikan pangkat reguler sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkuta

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah.

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.

Pangkat Berdasarkan Sistem Single Salary

Berdasarkan Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji sebagaimana biasa. Sesuai dengan skema, Pemerintah bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS.

Berbeda dengan versi lama, pangkat PNS akan mengikuti jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sistem ini didasari oleh RPP mengenai Gaji, Tunjangan, dan Gaji PNS. Berikut tiga macam pangkat baru PNS:

1. Jabatan Administrator

Jabatan ini memiliki fungsi yaitu memimpin pelaksanaannya seluruh kegiatan pelayanan publik, serta juga administrasi pemerintahan dan pembangunan. Saat ini ada dua jenis jabatan administrator, yaitu:

  • Jabatan Pelaksana, dengan tugas melaksanakan kegiatan layanan publik dan administrasi seperti yang dijelaskan di atas. Pangkat untuk posisi ini mulai dari JA, JF-1 sampai JA, JF-7.
  • Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, dengan tugas mengontrol pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh jabatan pelaksana. Pangkat posisi ini mulai dari JA, JF-5 sampai JA, JF-15.

2. Jabatan Fungsional

Jabatan yang satu ini bertugas untuk menjalankan fungsi tertentu dalam institusi pemerintah. Seperti jabatan administrator, jabatan baru PNS ini juga terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan tugasnya, yaitu:

  • Jabatan Fungsional Keterampilan, dimana terbagi kembali menjadi empat, yaitu penyelia, mahir, terampil, dan pemula. Pangkat posisi ini mulai dari JA, JF-2 sampai JA, JF-9.
  • Jabatan Fungsional Ahli, dimana terbagi juga menjadi empat, yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Pangkat posisi ini yaitu JA, JF-5, 7, 9, 11, dan 15.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan dengan posisi ini memiliki fungsi untuk memimpin dan memotivasi pegawai ASN, termasuk PNS. Untuk jenis yang paling tinggi ini, Jabatan Pimpinan Tinggi terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan posisi JPT-VI dan JPT-V.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dengan posisi JPT-IV dan JPT-III.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, dengan posisi JPT-II dan JPT-I.

Tugas pimpinan dan motivator Jabatan Pimpinan Tinggi ini, dapat melalui kepeloporan bidang serta keahlian profesional. Kemudian, Jabatan Pimpinan Tinggi juga memimpin analisis atau rekomendasi kebijakan hingga kepemimpinan manajemen.

Jabatan tersebut juga turut andil dalam pengembangan kerja sama dengan suatu instansi. Dengan pegawai ASN lain, JPT dapat memberikan keteladanan dalam nilai dasar ASN, serta melaksanakan kode etik dan perilaku ASN.

[6]

Referensi

  1. ^ "Urutan Pangkat dan Golongan PNS". kompas.com. 28 Desember 2022. Diakses tanggal 31 Mei 2023. 
  2. ^ "PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil". 10 November 2000. Diakses tanggal 22 September 2022. 
  3. ^ "Pangkat Golongan PNS Serta Besaran Tunjangan Terbaru 2022". cnbcindonesia.com. 27 Juli 2022. Diakses tanggal 31 Mei 2023. 
  4. ^ "Korpri TNI AL: Hasil Rakor KORPRI TNI AL". Korpri TNI AL. Diakses tanggal 2024-12-28. 
  5. ^ "Ketahui Tanda Pangkat PNS Terbaru 2023 Berdasar Golongan, Calon ASN Wajib Tahu!". merdeka.com. 10 Mei 2023. Diakses tanggal 31 Mei 2023. 
  6. ^ "Sudah Berbeda! Ini Perbedaan Penggolongan Pangkat PNS Single Salary dengan Sistem yang Lama". quena.id. 24 Juni 2023. Diakses tanggal 3 Juli 2023. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia