Kepangkatan Pegawai Negeri SipilKepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina).[1] Jenis pangkat, golongan dan ruang kepangkatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. [2][3]
Tanda Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada TNI dan PolriPegawai Negeri Sipil pada TNI dan Polri memiliki jenjang kepangkatan sama halnya Pegawai Negeri Sipil di Indonesia pada umumnya.[4][5] Yang mungkin membedakan adalah penggunaan tanda pangkat yang terpasang di krah baju Golongan IV
Golongan III
Golongan II
Golongan I
Kenaikan PangkatKenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. kenaikan pangkat reguler sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkuta Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil. Pangkat Berdasarkan Sistem Single SalaryBerdasarkan Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji sebagaimana biasa. Sesuai dengan skema, Pemerintah bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS. Berbeda dengan versi lama, pangkat PNS akan mengikuti jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sistem ini didasari oleh RPP mengenai Gaji, Tunjangan, dan Gaji PNS. Berikut tiga macam pangkat baru PNS: 1. Jabatan AdministratorJabatan ini memiliki fungsi yaitu memimpin pelaksanaannya seluruh kegiatan pelayanan publik, serta juga administrasi pemerintahan dan pembangunan. Saat ini ada dua jenis jabatan administrator, yaitu:
2. Jabatan FungsionalJabatan yang satu ini bertugas untuk menjalankan fungsi tertentu dalam institusi pemerintah. Seperti jabatan administrator, jabatan baru PNS ini juga terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan tugasnya, yaitu:
3. Jabatan Pimpinan TinggiJabatan dengan posisi ini memiliki fungsi untuk memimpin dan memotivasi pegawai ASN, termasuk PNS. Untuk jenis yang paling tinggi ini, Jabatan Pimpinan Tinggi terbagi menjadi tiga, yaitu:
Tugas pimpinan dan motivator Jabatan Pimpinan Tinggi ini, dapat melalui kepeloporan bidang serta keahlian profesional. Kemudian, Jabatan Pimpinan Tinggi juga memimpin analisis atau rekomendasi kebijakan hingga kepemimpinan manajemen. Jabatan tersebut juga turut andil dalam pengembangan kerja sama dengan suatu instansi. Dengan pegawai ASN lain, JPT dapat memberikan keteladanan dalam nilai dasar ASN, serta melaksanakan kode etik dan perilaku ASN. Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia