Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Lambang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bendera Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Gambaran umum
Dasar hukum pendirian
Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan[1]
Bidang tugas
Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam PemerintahIndonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 21 Oktober2024 dijabat oleh Pratikno.
Sejarah
Kementerian ini didirikan pada tahun 1953 di masa pemerintahan Kabinet Ali Sastroamidjojo I, yang pada saat itu bernama Kantor Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Rakyat. Pada 1955 hingga 1959, nomenklatur urusan kesejahteraan rakyat dipindahkan ke Departemen Sosial.[3]
Pada tahun 1959 setelah Dekrit Presiden, nomenklatur kesejahteraan rakyat diadakan kembali menjadi Departemen Kesejahteraan Rakyat.[4] Departemen ini dipimpin oleh Muljadi Djojomartono.
Pada 1998, fungsi pengentasan kemiskinan ditambah dalam nama kantor menteri koordinator ini sehingga menjadi Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.[6]
Namun pada tahun 2000, kantor menteri koordinator ini dilebur ke Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sehingga bernama Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
Pada tahun 2001 di Kabinet Gotong Royong, kantor menteri koordinator ini dipisah kembali, dan menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pada tahun 2014 di Kabinet Kerja, nama kementerian koordinator ini berubah total menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK).
Sepuluh tahun kemudian pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dibentuk dari hasil pecahan Kemenko PMK.
Tugas dan Fungsi
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
penyelesaian permasalahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:[1]