Jenis-jenis uangJenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi. Uang kartalUang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter dalam hal ini adalah bank sentral.[1] Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam.[2] Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi. "Hak oktroi" merujuk pada kebijakan atau praktik di mana hak-hak istimewa atau otonomi diberikan kepada suatu individu atau kelompok tanpa persetujuan atau partisipasi dari pihak lain, khususnya dari pihak yang hak-haknya terpengaruh. Istilah ini sering kali digunakan untuk menggambarkan hak-hak yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang memiliki kontrol atau kekuasaan penuh tanpa adanya keterlibatan pihak lain atau tanpa adanya representasi penuh dari mereka yang terkena dampak. Sejarah penggunaan istilah ini dapat ditemukan dalam konteks pemberian hak-hak otonom atau istimewa oleh penguasa monarki atau rezim tertentu tanpa adanya keterlibatan atau persetujuan warga atau kelompok yang terkena dampak. Dalam konteks sejarah, hak oktroi sering kali terkait dengan penggunaan kekuasaan absolut oleh penguasa atau penguasaan yang otoriter.[3] Jenis uang menurut nilai yang terkandung di dalamnyaMenurut Undang-Undang pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
Jenis uang kartal menurut bahan pembuatnyaUang logam Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya. Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Uang kertas Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2 (dua) macam uang kertas, yaitu: uang kertas negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani Menteri Keuangan dan uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas, yaitu:
Uang giralUang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral. Terjadinya uang giralUang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis. Keuntungan menggunakan uang giralKeuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
Uang kuasiMenurut Bank Indonesia uang kuasi adalah istilah ekonomi yang digunakan untuk mendeskripsikan aset yang dapat diuangkan secara cepat. Uang kuasi terdiri deposito berjangka, tabungan dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik.[4] Uang kuasi merupakan aktiva milik sektor swasta domestik yang hanya dapat dipakai memenuhi sebagian saja dari fungsi uang dalam artian adalah fungsi uang yang tidak terpenuhi adalah sebagai media pertukaran atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan medium of exchange. Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia