Auditorat Utama Keuangan Negara II
Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1] Tugas dan fungsiTugasAKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.[1] Struktur OrganisasiStruktur organisasi AKN II terdiri dari[1]: Auditorat II.AAuditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara serta lembaga terkait di lingkungan entitas. Auditorat II.BAuditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Lembaga terkait di lingkungan entitas. Auditorat II.CAuditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Auditorat II.DAuditorat II.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
Sekretariat AKN IISekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II. Lihat pulaReferensi
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 |
Portal di Ensiklopedia Dunia