Abdoellah HamidyAbdoellah Hamidy (1932-2015) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang pernah menjadi Direktur Utama Taspen (1966-1970). Ia berperan dalam proses pembentukan Taspen sejak masa persiapan hingga perintisan bersama M. Slamet dan Mohammad Zainal Alim. Pada masa kepemimpinannya, ia memindahkan kantor pusat Taspen dari Bandung ke Jakarta.[1] Lahir di Padang Sibusuk pada 31 Desember 1932, ia memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI). Pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) tahun 1949, ia menjadi staf Bupati Militer Sawahlunto Sijunjung. Setelah pengakuan kedaulatan tahun 1950, ia bekerja di Jawatan Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT) sampai 1961. Berikutnya, ia sempat berkarier sebagai jaksa penuntut umum selama dua tahun di Surabaya.[2] Sejak 1963, ia bergabung dengan Taspen. Pada bulan Mei 1966, saat terjadi restrukturisasi di manajemen puncak, ia diangkat menjadi Direktur Utama Taspen. Jabatan tersebut dipegangnya sampai Maret 1970. Selain pemindahan kantor pusat ke Jakarta, pada masanya diterapkan kebijakan pemotongan premi secara sentral untuk pegawai pusat dan daerah dengan persetujaun Menyeri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.[1] Setelah penisun dari Taspen, Abdoellah Hamidy mengabdikan diri sebagai Ketua Pembina Yayasan Thawalib Padang Panjang. Ia meninggal pada 8 November 2015 dalam usia 82 tahun. Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia