Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan perlindungan hukum hak-hak tenaga kerja yang perusahaannya diputus Pailit. Permasalahan penelitian, Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pegawai Dalam Kepailitan Perusahaan; Kedua, Bagaimanakah Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Pekerja Jika Tidak Memperoleh Hak Sebagai Kreditor Istimewa/Preference. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap hak-hak karyawan dalam kepailitan perseroan adalah melindungi hak-hak dan kepentingan dari para karyawan selaku stakeholders perusahaan. Kewenangan pengadilan niaga dalam tuntutan karyawan atas upah atau uang pesangon yang tidak dibayar oleh perseroan dalam memindahkan kewenangan mutlak (absolut) dari pengadilan umum untuk memeriksa permohonan pailit. upah pekerja dalam pemenuhan adalah utang harta pailit, sebelum didistribusikan kepada kreditor biaya kepailitan harus dibayar didahulukan, termasuk kreditor separatis. This study aims to analyze the authority of the police investigation and investigation process of notaries. Research problems, First. what is the authority of the police in the process of investigating and investigating notaries. Second, how does the legal protection of notaries in the process of investigation and investigation ?. The results showed that the authority of the Police in the process of investigating and investigating Notaries after the issuance of the Law of Notary Position Number 2 of 2014 was that between the Police and Notary Public must understand about their respective authorities that have been regulated by the Law, namely if the Notary Public has a problem with the deed he made then the Police / Investigator can call the Notary public directly as a witness / suspect but on the other hand the Notary in assuming his position has the right to deny the confidentiality of his act in accordance with Article 4 Jo Article 16 Jo Article 54 Jo Law No. 2 of 2014, then based on Article 170 paragraph 1 KUHAP and Article 1909 paragraph 2 number 3e of the Civil Code in this case the Police must also understand the principle of legal presumption (Vermoedanvan Rechtmatigheid) or Presumptio lustae Causa
Published by | Institute for Learning Innovation and Counseling |
Journal Name | Indonesian Journal of Criminal Law |
Contact Phone | - |
Contact Name | Hardianto Djanggih |
Contact Email | lawcriminal.journal@gmail.com |
Location | , INDONESIA |
Website | IJoCL| https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL| |
ISSN | ISSN : 26569922, EISSN : 2684916X, DOI : -, |
Core Subject | Social, |
Meta Subject | Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, |
Meta Desc | Indonesia Journal of Criminal Law adalah peer-review ilmiah yang diterbitkan oleh Intitute for Learning Innovation and Counseling (ILIN Institute) yang diterbitkan setiap 6 (Enam) Bulanan yaitu pada bulan Juni dan Desember, sebagai sarana dalam menyebarkan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan melalui kegiatan akademik dalam pengembangan di bidang Hukum Pidana, Kriminologi dan Pembaharuan Hukum Pidana. |
Penulis | Kurniawan, Agus |
Publisher Article | ILIN Institute |
Subtitle Article | Indonesian Journal of Criminal Law Vol. 1 No. 2 (2019): Indonesian Journal of Criminal Law |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | https://journal.ilininstitute.… |
DOI | https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2… |
DOI Number | DOI: 10.31960/ijocl.v1i2.245 |
Download Article [1] | https://journal.ilininstitute.com/index.… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan KEWENANGAN KEPOLISIAN MEMANGGIL NOTARIS UNTUK MENDAPATKAN KETERANGAN DAN KLARIFIKASI TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA
Kewenangan Kewenangan Negara Bagian Jerman Wenang Utara, Wenang, Manado Wenang Selatan, Wenang, Manado Bukti kewenangan Wenang, Manado Sang Hyang Wenang Istiqlal, Wenang, Manado Pengalihan kewenangan presiden Kuba 2006–2008 Calaca, Wenang, Manado Pinaesaan, Wenang, Manado Lawangirung, Wenang, Manado Rumah Sakit Gunung Wenang Bumi Beringin, Wenang, Manado Mahakeret Timur, Wenang, Manado Komo Luar, Wenang, Manado Mahakeret Barat, Wenang, Manado Teling Bawah, Wenang, Manado Wenang Wenang (disambiguasi) Tikala Kumaraka, Wenang, Manado