Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang merupakan objek kewenangan memutus perkara oleh DKPP dan apa akibat hukum putusan DKPP terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 159 angka (2) huruf d menyatakan DKPP memiliki kewenangan untuk memutus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan sebuah landasan pelaksanaan kode etik bagi Penyelenggara Pemilu. Peraturan tersebut berisi prinsip-prinsip kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dinyatakan sebagai bentuk Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pengikaran terhadap sumpah/janji profesi masing-masing juga termasuk dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 458 angka (3) putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding). Beberapa putusan DKPP kemudian menimbulkan kontroversi karena tidak ditindaklanjuti atau tidak dilaksanakan oleh lembaga yang bersangkutan. Walaupun UU menjelaskan mengenai sifat putusan DKPP yang final dan mengikat, namun sanksi yang diputuskan untuk dilaksanakan oleh lembaga terkait terkesan bersifat rekomendasi saja karena pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan oleh DKPP. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan putusan DKPP dan memperlihatkan kepada kita bahwa sejatinya Kewenangan DKPP RI Dalam Memutus Pelanggaran Kode Etik masih dapat dikatakan lemah dalam pengimplementasiannya.Kata kunci:Â Kewenangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Memutus Pelanggaran Kode Etik
Published by | Universitas Sam Ratulangi |
Journal Name | LEX ADMINISTRATUM |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Contact Email | - |
Location | Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA |
Website | administratum| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | Science, Education, |
Meta Subject | Decision Sciences, Operations Research & Management , Education, |
Meta Desc | |
Penulis | Maki, Kiani Irena |
Publisher Article | LEX ADMINISTRATUM |
Subtitle Article | LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | http://ejournal.unsrat.ac.id/i… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/a… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMUTUS PELANGGARAN KODE ETIK
Kewenangan Kewenangan Negara Bagian Jerman Wenang Utara, Wenang, Manado Wenang Selatan, Wenang, Manado Bukti kewenangan Wenang, Manado Istiqlal, Wenang, Manado Sang Hyang Wenang Pengalihan kewenangan presiden Kuba 2006–2008 Calaca, Wenang, Manado Pinaesaan, Wenang, Manado Lawangirung, Wenang, Manado Rumah Sakit Gunung Wenang Komo Luar, Wenang, Manado Bumi Beringin, Wenang, Manado Mahakeret Timur, Wenang, Manado Teling Bawah, Wenang, Manado Mahakeret Barat, Wenang, Manado Wenang Wenang (disambiguasi) Tikala Kumaraka, Wenang, Manado