Melalui artikel ini penulis membahas aspek hukum dalam kegiatan penelitian. Indonesia memiliki undang­undang nasional tentang penelitian: “Undang­Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang “Sistem Nasional tentang Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan & Teknologi”. Dalam kegiatan penelitian ­­ terutama penelitian yang berisiko tinggi dan berbahaya, peneliti harus tahu dan tidak bertentangan dengan etika penelitian dan/atau hukum penelitian. Peneliti bisa dihukum jika dia melawan hukum. Namun masalahnya, (1) etika penelitian berbeda dari satu tempat ke tempat lain atau satu disiplin ilmu ke disiplin lain; (2) belum semua etika penelitian menjadi peraturan (hukum); (3) jika organisasi sistem penelitian nasional tidak jelas, sulit bagi para peneliti mematuhi etika penelitian dan/atau  hukum penelitian. Di Indonesia, peraturan dalam penelitian kesehatan lebih jelas daripada bidang lain.

Published by Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Journal Name Jurnal Etika Respons
Contact Phone-
Contact Name -
Contact Email -
Location Kota adm. jakarta selatan, Dki jakarta INDONESIA
Website ppe| http://ojs.atmajaya.ac.id/index.php/ppe|
ISSN ISSN : 08528639, EISSN : -, DOI : -,
Core Subject Social,
Meta Subject Social Sciences,
Meta Desc
PenulisAdi, Rianto
Publisher ArticleJurnal Etika Respons
Subtitle Article Jurnal Etika Respons Vol 19, No 01 (2014): ResponS Juli 2014
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://ojs.atmajaya.ac.id/inde…
DOIhttp://download.garuda.ristekdikti.…
DOI Number Full PDF (209.256 KB)
Download Article [1] http://ojs.atmajaya.ac.id/index.php/ppe/…
Download Article [2] http://download.garuda.ristekdikti.go.id…

 

Informasi yang terkait dengan Aspek Hukum dalam Penelitian

Aspek (linguistik) Layar penuh (rasio aspek) 16:9 Keamanan informasi Politik Islam