Masalah pengangguran akan tetap mewarnai ketenagakerjaan Indonesia hingga beberapa waktu mendatang. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengkajibagaimana; (1) upaya PEMDA melalui PP No.56 Tahun 2012 mengurangi tenaga pengangguran di Kabupaten Bima, (2) prosedur pengangkatan tenaga honorer oleh BKD melalui PP No.56 Tahun 2012 di Kabupaten Bima, (3) Dampak terhadap pengangkatan tenaga honorer. Subyek penelitian ini awalnya adalah PEMDA, BKD dan SKPDdiKabupaten Bima, namun setelah peneliti melakukan observasi ke instansi Pemerintah Kota Malang tepatnya di BKD Kota Malangmenunjukan bahwa untuk aturan yang diberlakukan disetiap daerah sama yang berkaitan dengan prosedur perekrutan tenaga honorer, data yang diperoleh dari BKD Kota Malang, tapi pendekatan teori dan tinjauan fakta dilapangan menguraikan masalah yang terjadi di Kabupaten Bima dengan alasan bahwa hasil penelitian yang dilakukan di BKD Kota Malang bisa disesuaikan dan diterapkan di PEMDA kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, menggunakan metode observasi untukmemotretkondisi awal lokasi penelitian, kemudian metode wawancara digunakan  untuk memperoleh data sesuai dengan masalah yang diteliti, danmetode dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama : (1) PEMKOT Malang membangun hubungan kerjasama dengan beberapa instansi terkait yaitu BKD dan SKPD. (2) PEMKOT Malang memberikan wewenang kepada BKD dan SKPD untuk mengelola tenaga honorer berdasarkan ketentuan yang berlaku. (3) PEMKOT Malang telah membentuk sebuah lembaga yang dikenal dengan Pusat Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (P3TK) langkah ini dianggap sebagai upaya PEMKOT Malang yang sangat ideal untuk menanggulangi tenaga pengangguran di Indonesia pada umumnya dan di Malang pada khususnya.Kedua; Prosedur pengangkatan tenaga honorer oleh BKD adalah (a)tenaga honorer dikelompokan ke dalam dua kategori yaitu kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), (b) pengangkatan tenaga honorer berdasarkan masa kerja,(c) tenaga honorer baik K1 atau K2 diseleksi berdasarkan SK pengangkatan yang sesuai dengan masa kerja,(c) tenaga honorer yang telah memenuhi syarat akan dilaporkan ditingkat pusat untuk ditindak lanjuti,(d) pemerintah pusat memprioritaskan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ketiga; Dampak terhadap pengangkatan tenaga honorer, Setiap penerapan kebijakan seringkali ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan, hal ini bisa terjadi karena ada sebagaian oknum yang tidak bertanggung memanfaatkan kesempatan untuk melakukan praktek kekuasaan kesempatan ini dianggap peluang terbaik untuk mewujudkan mental KKN