Politik hukum nasional terhadap keberadaan ekonomi syariah di Indonesia, dapat kita lihat melalui dua aspek, yaitu aspek kelembagaan dan aspek substansi hukum yang tercermin dari lahirnya peraturan perundang-undangan. Dari aspek kelembagaan dapat kita lihat salah satunya dalam kewenangan pada Peradilan Agama, dimana sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan mutlak Peradilan Agama, disamping diakuinya keberadaan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) yang kedudukannya berada di bawah Majelis Ulama Indonesia. Dari aspek peraturan perundang-undangan, dapat kita lihat dalam UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta yang lain-lainnya.