Tulisan ini ditujukan untuk mengidentifikasi Pengawasan pemerintahan oleh DPRD tidak bertentangan dengan kedudukan hukum kepala daerah sebagai anggota partai politik sebagaimana dalam paham negara kita adalah negara demokrasi yang mana peranan masyarakat dalam hal ini DPRD melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Kedudukan kepala daerah sebagai anggota partai politik dengan menitik beratkan pada pengawasan DPRD Melalui lembaga legislatif inilah dapat di lihat pelaksanaan fungsi DPRD sebagai alat kontrol masyarakat terhadap pemerintah daerah baik secara transparansi, partisipasi, akuntabilitas, demokrasi dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yakni adanya teori dan konsep yang di kemukakan oleh pendapat para ahli dan perundang-undangan. berdasarkan teori yakni trias politika yang di kemukakan oleh John Locke (16321704), dan ahli filsuf Monstequieu pada tahun 1748. Adapun hasil dari penelitian ini, berdasarkan isu yang berkembang bahwa ada beberapa daerah yang kepala daerah yang masih menggunakan hak progresifnya berdasarkan kebijakan partai politik menjadi wadah organisasinya. Sehingga segala keputusan berdasarkan asumsi-asumsi dari pada partai pendukung atas kebijakan pemerintah saat ini. Seperti di kabupaten Konawe kepala daerah di usung dari partai PAN, Kabupaten Konawe Selatan di usung dari partai GOLKAR dan kabupaten Bombana di usung oleh Partai PAN yang mana masing-masing dari kepala daerah memiliki hak untuk menentukan Kedudukan Ketua DPRD dari partai yang sama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan pemerintahan oleh DPRD tidak bertentangan dengan kedudukan hukum kepala daerah sebagai anggota partai politik karena dalam hal ini DPRD sebagai media kontrol masyarakat dalam mengawasi roda pemerintahan kepala daerah menuju pemerintahan yang baik.