Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pembatasan penggantian pejabat definitif sebelum enam bulan setelah pelantikan tidak bertentangan dengan tanggung jawab jabatan Kepala Daerah, dan mengetahui peluang digunakannya diskresi oleh Kepala Daerah jika terdapat kondisi-kondisi yang memungkinkan untuk diterbitkannya diskresi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sehingga dalam proses penelitian dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dan konseptual yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang terjadi serta teori-teori hukum yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pembatasan penggantian pejabat definitif yang diatur dalam UU Pilkada telah menghambat kepala daerah dalam menjalankan tugasnya menciptakan pelayanan publik didaerah sehingga aturan ini telah bertentangan dengan tanggung jawab jabatan Kepala Daerah dimana senantiasa dituntut dan bertanggung jawab untuk menjawab ekspektasi masyarakat dalam menciptakan pelayanan publik yang efektif di daerah. Kedua, tindakan diskresi dapat digunakan untuk melakukan penggantian pejabat definitif di daerah sebelum mencapai jangka waktu enam bulan setelah pelantikan selama terdapat kondisi-kondisi mendesak dan persoalan yang mengakibatkan terjadinya stagnasi pemerintahan yang timbul secara tiba-tiba dan tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk tugas-tugas pelayanan publik dan tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan secara hukum.