Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan atau Saksi Korban Transnational Crime Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana”. Adapun latar belakang penulisan ini, karena sangat sulitnya mendapatkan saksi dalam proses penegakan hukum kejahatan lintas negara, sehingga saksi dan/ atau saksi korban perlu mendapatkan perlindungan secara hukum. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu melalui pendekatan perundang-undangan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan/ atau saksi korban kejahatan lintas negara dan proses penegakan hukum pidana terhadap kasus kejahatan lintas negara. Kesimpulannya yaitu perlindungan hukum terhadap saksi dan/ atau saksi korban mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta proses penegakan hukum tindak pidana lintas negara dilakukan dengan cara mewajibkan setiap negara untuk terlibat dalam perjanjian internasional serta diatur pula dalam undang-undang nasional.