Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pekerja laut dan ketenagakerjaan, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis dan mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian kerja laut hakikatnya sama dengan perjanjian kerja pada umumnya yang membedakannya perjanjian kerja laut khusus dibuat untuk pelaut yang memiliki keahlian atau keterampilan khusus sebagai awak kapal. Dengan demikian dalam pembuatan perjanjian kerja laut harus juga memperhatikan beberapa ketentuan baik dalam UU No. 13 Tahun 2003, KUHPerdata, maupun KUHDagang oleh sebab itu hak-hak yang akan didapatkan pekerja laut ketika terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja tetap harus mengikuti hukum ketenagakerjaan tetapi juga tidak mengesampingkan perjanjian kerja laut.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Laut, Pemutusan Hubungan Kerja