Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap motif ukiran khas bali sebagai ekspresi budaya tradisional serta pengaturan terkait pemegang kuasa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa motif ukiran khas bali sebagai ekspresi budaya tradisional telah mendapat perlindungan hukum yang termuat dalam ketentuan Pasal 38 Undang-undang Hak Cipta, selain itu motif ukiran khas bali diatur pula pada pasal 39 sebagai suatu ciptaan yang penciptanya tidak diketahui, kemudian berbagai motif yang diciptakan dari ukiran khas bali juga merupakan ciptaan yang dilindungi termuat dalam pasal 40 ayat (1) huruf f dan g. Selanjutnya Adapun pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional adalah Negara sehingga Negara diberi kewajiban untuk menginventarisasikan, menjaga dan memelihara setiap eskpresi budaya tradisional yang ada namun dalam hal ini undang-undang hak cipta belum memberi penjelasan mengenai siapa yang dimaksud Negara yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengemban kewajiban sesuai ketentuan pasal 38. Berdasarkan hal tersebut, untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan pasal 38 Undang-undang Hak Cipta perlu diberi penjelasan serta batasan-batasan mengenai siapa lembaga pelaksana yang ditunjuk sebagai representatif Negara atas perlindungan ekspresi budaya tradisional khususnya motif ukiran khas bali. Kata kunci : Perlindungan hukum, Motif Ukiran Khas Bali, Ekspresi budaya tradisional ABSTRACT The purpose of this study is to find out about the legal protection of Balinese carving motifs as traditional cultural expressions as well as arrangements related to copyright holders for these traditional cultural expressions. The research method used in this journal is a normative legal research method. The results of this study indicate that the typical Balinese carving motifs as expressions of traditional culture have received legal protection as contained in the provisions of Article 38 of the Copyright Law, besides that the Balinese carving motifs are also regulated in Article 39 as a creation whose creator is unknown. Various motifs created from typical Balinese carvings are also protected creations as contained in Article 40 Section (1) letters f and g. Furthermore, the copyright holder of traditional cultural expressions is the State so that the State is given the obligation to inventory, preserve and maintain every existing traditional cultural expression, but in this case the copyright law has not provided an explanation regarding who is meant by the State which is authorized and responsible for carry out the obligations according to the provisions of article 38. Based on this, to optimize the implementation of the provisions of Article 38 of the Copyright Law, it is necessary to provide an explanation as well as limitations regarding who the implementing agency is appointed as the State representative for the protection of traditional cultural expressions, especially Balinese carving motifs. Key Words: Legal protection, Balinese carving motifs, Traditional cultural expressions