Merek merupakan suatu tanda yang mempribadikann sebuah barang tertentu. Berdasarkan unsur didalamnya, merek merupakan sebuah tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam rangka perdagangan barang atau jasa. Di Indonesia, merek dilindungi berdasarkan sistem perlindungan pendaftar pertama atau prinsip konstitutif. Sistem perlindungan tersebut menyatakan bahwa merek yang dilindungi adalah merek yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau merek-merek yang dinyatakan sebagai merek terkenal. Permasalahan yang terjadi adalah terkait dengan adakah perlindungan terhadap merek biasa yang tidak terdaftar ketika terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendaftarkan merek tersebut, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sebenarnya atas merek tersebut. Pada dasarnya, pendaftaran merek haruslah dilandasi dengan prinsip itikad baik, dimana pendaftaran merek haruslah dibarengi dengan niat untuk menggunakan merek tersebut dengan layak dan jujur tanpa merugikan pihak lain. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pendaftaran merek yang digunakan oleh pihak lain yang belum didaftarkan tanpa seizin pengguna tersebut merupakan tindakan pendaftaran merek yang bertentangan dengan prinsip itikad baik. Terhadap merek-merek yang belum didaftarkan, Indonesia sepatutnya menerapkan sistem perlindungan yang diterapkan oleh Amerika dan Jerman yang turut melindungi merek tidak terdaftar apabila merek tersebut telah digunakan dalam perdagangan.