Banyak budaya tradisional Indonesia yang dipublikasikan, namun minim perlindungan, sehingga sering diklaim oleh pihak asing. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan kemudian mencetuskan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagai database kebudayaan. Skripsi ini akan membahas mengenai bentuk perlindungan kebudayaan dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, kelembagaan dalam pencatatan pada Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, dan kelembagaan dalam pemberian Izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dapat menjadi alat defensive protection apabila budaya tradisional Indonesia diklaim oleh pihak asing. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu merupakan acuan dalam pemajuan kebudayaan, termasuk didalamnya pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. Pencatatan dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dan pemberian Izin Pemanfaatan Objek PemajuanKebudayaan dapat dilakukan oleh Kemendikbud selaku perwakilan dari Pemerintah Pusat.