Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang secara konstitusional lazim disebut badan yudikatif. Begitu juga dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah diarahkan menggunakan jalur litigasi dan  non-litigasi. Jalur litigasi melalui Peradilan Agama dan melalui jalur non-litigasi melalui musyawarah-mufakat, alternatif penyelesaian Sengketa (APR) ataupun BASYARNAS. Namun, yang menguatkan putusan BASYARNAS tetap Pengadilan Agama, sehingga perlu dipacu pembentukan BASYARNAS di propinsi/ kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Perlu pembentukan Pengadilan Niaga Syariah yang memang khusus menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah sehingga proses peradilan lebih cepat sehingga tidak menggangu jalannya perekonomian nasional utamanya dalam bidang ekonomi khususnya perbankan syariah.