Reklamasi merupakan bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis. Perubahan ini akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, berpotensi meningkatkan bahaya banjir. Kajian cermat dan komprehensif tentu bisa menghasilkan area reklamasi yang aman terhadap lingkungan di sekitarnya. Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undang-undang merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perizinan, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.Reclamation is a form of human intervention to the balance of the natural environment which are always in a dynamic state of balance. This change will resulting changes in ecosystems such as changes in current patterns, coastal erosion and sedimentation, and potentially increasing the danger of flooding. Careful and comprehensive assessment can certainly produce a reclaimed area that is safe for the surrounding environment. Regional autonomy as set forth in the legislation is a strong foundation for the local governments to implement the construction of the marine areas development from aspects of permitting, planning, utilization, monitoring and control.