Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pencurian data genetik dalam hukum positif Indonesia perspektif ius constitutum dan sekaligus untuk mengetahui serta menganalisis tentang pengaturan pembuktian terhadap korban pencurian data genetik perspektif ius constituendum. Penelitian ini tergolong jenis penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perbandingan(comparative), analisis konsep hukum (analytical & conceptual), frasa (words & phrase). Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang seluruhnya dikumpulkan dengan teknik ‘snow ball method’, dan dianalisis dengan teknik analisis deskripsi, evaluasi, dan argumentasi bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut: (1) Pengaturan mengenai pencurian data genetik pribadi dalam hukum positif (ius constitutum) di Indonesia saat ini belum ada pengaturannya (norma kosong), dan (2) Untuk masa yang akan datang (ius constituendum), pembuktian terhadap kasus pencurian data genetik pribadi termasuk dalam alat bukti surat. Kata Kunci: Korban, Pencurian, Data Genetik Pribadi. ABSTRACT The purpose of this research is to find out and analyze about the regulation of legal protection against victims of genetic data theft in the positive law of Indonesia from the perspective of ius constitutum and at the same time to find out and analyze about the evidentiary arrangements for victims of genetic data theft in the ius constituendum perspective. This research belongs to the type of normative research with a comparative research approach, analysis of legal concepts (analytical & conceptual), and phrases (words & phrases). The legal materials in this study consisted of basic legal materials and secondary legal materials all collected using the snow ball method, and were analyzed using descriptive analysis techniques, evaluation, and legal material arguments. Based on the research results, the following conclusions can be formulated: (1) There is no regulation regarding the theft of personal genetic data in positive law (ius constitutum) in Indonesia (empty norms), and (2) For the future (ius constituendum), evidence of cases of theft of personal genetic data is included in documentary evidence. Key Words: Victims, Theft, Personal Genetic Data.