Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana batasan-batasan Implementasi diskresi presiden dalam menjalankan pemerintahan dan bagaimana penerapan asas diskresi oleh Presiden Joko Widodo atas kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi covid-19 melalui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Batasan penerapan Diskresi Oleh Presiden dalam menjalankan administrasi Pemerintahan yaitu : Penggunaan Diskresi harus didasarkan , adanya kekosongan hukum, adanya kebebasan interpretasi, adanya delegasi perundang-undangan, demi kepentingan umum dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tersirat membatasi penerapan diskresi tersebut yaitu: Dalam pengambilan keputusan atau tindakan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak berlaku, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang - undangan tidak lengkap atau tidak jelas, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas Disamping itu, batasan atau rambu-rambu dalam penggunaan diskresi adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). 2. Penerapan Asas diskresi Oleh Presiden Joko Widodo atas kebijakan keuangan Negara dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui PERPU Nomor 1 Tahun 2020 dapat terlihat dari segi substansi materi yaitu Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1,2,3 sebagai bentuk diskresi yang dimiliki Presiden untuk mengambil kebijakan strategis yang berupa keputusan dan/atau tindakan dalam mengatasi persoalan konkret yang mendesak serta membutuhkan penanganan segera. Pada Prinsipnya kebijakan ini dapat dilihat sebagai diskresi konstitusional.Kata kunci: diskresi; presiden; covid-19;