Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak Pidana Pencucian uang dan bagaimanakah pembuktian terhadap kejahatan tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor penyebab dilakukannya praktek pencucian uang begitu beragam, namun secara singkat dapatlah disebutkan bahwa akibat teknologi maka banyak bermunculan cara-cara yang dipakai dalam dunia perbankan seperti electronic banking, Automated Teller Machine (ATM), e-commerce, yang memungkinkan terjadinya transaksi keuangan secara besar-besaran, padahal uang yang ditransfer merupakan hasil dari kejahatan. 2. Bahwa pembuktian kejahatan tindak pidana pencucian uang, memang bukan merupakan suatu hal yang mudah, karena tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan, ada tindak pidana asalnya (predicate crime). Untuk membuktikan kejahatan tindak pidana pencucian uang, maka hakim dengan memakai teori negatief wettelijke yaitu dengan keyakinan hakim itu sendiri dengan didukung oleh alat-alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, maka alat bukti surat, petunjuk dan keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling tepat untuk digunakan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kejahatan tindak pidana pencucian uang. Secara kasuistis, maka alat bukti ‘petunjuk’ merupakan alat bukti yang paling sering dipakai. Kata kunci: Pembuktian, kejahatan, pencucian uang.