Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan, karena pencatatan perkawinan merupakan syarat diakui tidaknya perkawinan oleh hukum negara. Meskipun demikian, pada saat sekarang ini perkawinan secara agama yang dilakukan oleh masyarakat umat Katolik khususnya di Paroki Gereja Katolik Keluarga Kudus Pontianak, yang masih terdapat pasangan suami istri yang tidak memiliki akta perkawinan. Disebabkan karena tidak mencatatkan perkawinan pada Kantor Catatan Sipil Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penulis menganalisis dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: Bahwa masih ada umat Katolik khususnya pasangan suami istri di Paroki Gereja Katolik Keluarga Kudus Pontianak yang tidak melaksanakan kewajiban dalam melaporkan dan mencatatkan peristiwa perkawinannya pada Kantor Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Faktor penyebab pasangan tersebut tidak melakukan kewajibannya adalah dikarenakan pasangan tersebut tidak mengetahui manfaat dan akibat serta arti penting sebuah akta perkawinan dan kurangnya kesadaran hukum, sehingga mengabaikan dan menganggap tidak penting. Adanya persepsi masyarakat bahwa untuk berurusan langsung dengan instansi pemerintah akan dipersulit akhirnya pasangan suami istri enggan berurusan dengan pemerintah dengan meminta bantuan kepada pihak lain dalam pengurusan urusannya dalam hal pencatatan perkawinan. Adapun akibat hukum yang timbul jika perkawinan tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil adalah pasangan suami tersebut tidak memiliki akta perkawinan dan tidak adanya kepastian hukum, kedudukan istri dan anak tidak berhak atas nafkah dan harta warisan suami/ayahnya, pasangan tersebut akan kesulitan dalam urusan administrasi pemerintahan dan swasta, misalnya dalam pembuatan akta kelahiran anak, akta kematian, kredit rumah, kredit Bank, klem asuransi, dan lain-lain. Kata Kunci : Kewajiban, Pencatatan Perkawinan, Kantor Catatan Sipil.