Berdasarkan penulisan yang berjudul Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Studi di Kota Pontianak), memaparkan bahwa parkir merupakan salah satu kontributor retribusi daerah yang dapat menambah pemasukan daerah dari sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah). Salah satu upaya meningkatkan keuangan daerah adalah melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk hal tersebut, pemerintahan daerah diharapkan dapat melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan keuangan daerah. Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak. Dalam penulisan ini penulis merumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Pontianak dan apakah upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap prakter pemungutan jasa parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Adapun tujuan penulisan ini untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan untuk mengetahui upaya dan tanggapan dari pemerintah tentang pemungutan jasa parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, dimana data yang diperoleh bersumber dari penelitian lapangan dilakukan secara langsung dari sumber pertama dilapangan yaitu baik dari responden maupun informan. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif.Hasil peneilitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum di Kota Pontianak sudah berjalan dengan baik. Pemungutan dan penyetorannya pun sudah berjalan dengan semestinya sesuai ketentuan yang berlaku namun masih ada koordinator parkir yang terlambat dalam menyetorkan retribusi. Untuk upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap juru parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada ialah dengan melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban. Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Kota Pontianak