Alqur?an tidak menggunakan istilah jihad semata-mata untuk maksud perang. Untuk menunjuk perang atau pertempuran, al-Qur?an menggunakan kata Qitaal. Tujuan utama jihad adalah human welfare bukan warfare. Maka, jihad bersifat mutlak dan tak terbatas sehingga jihad menjadi kewajiban setiap muslim sepanjang hidupnya. Adapun Qitaal atau perang bersifat kondisional dan temporal, dibatasi oleh kondisi tertentu dan sebagai upaya paling akhir setelah tidak ada cara lain kecuali perlawanan fisik. Jihad adalah sesuatu yang pada dasarnya baik, sementara Qitaal atau perang tidak demikian. Selain itu, pelaksanaan Qitaal harus memenuhi segala persyaratan yang sangat ketat. Dari ayat-ayat yang telah dipahami, tampak tidak ada satupun ayat-ayat jihad dan perang yang berkonotasi untuk melegalkan tindak kekerasan dalam menyelesaikan setiap persoalan. Sebaliknya, jihad dan perang semata-mata ditekankan untuk meningkatkan ibadah. Inilah titik awal kesalahan penafsiran tentang jihad dan perang yang kemudian dijadikan alat justifikasi oleh sebagian penafsir untuk melakukan ekspresi radikalisme agama.