Otoritas kehutanan telah mewajibkan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari (SFM) bagi perusahaan HPH atau IUPHHK dalam pengelolaan hutan, namun prinsip SFM hanya bagian dari prisipprinsip tata kelola kelola perusahaan (GCG) yang baik. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kriteria dan indikator GCG bidang kehutanan serta bobot dan rangkingnya. Metode penelitian yang digunakan adalah survei dengan melakukan wawancara mendalam dan analisis isi peraturan CG. Penelitian dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua dengan responden dari perusahaan kehutanan, asosiasi dan aparat kehutanan di kedua provinsi. Hasil studi menunjukkan bahwa dari sudut pandang perusahaan, bobot Nilai-nilai perusahaan menduduki bobot tertinggi (37%), disusul dengan Prinsip-prinsip GCG(35%) dan Kelengkapan organ GCG(28%). Urutan yang sama diberikan oleh aparat kehutanan daerah dengan persentase bobot yang berbeda (36%, 34%, dan 30%). Demikian juga untuk pilar GCG, responden perusahaan pada dasarnya memiliki persepsi sama dengan aparat kehutanan dalam hal peran pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dimana peran pemerintah memiliki bobot tertinggi (39%; 36%), diikuti dengan dunia usaha (38%; 33%) dan masyarakat (23%; 31%). Kriteria dan indikator untuk tata kelola perusahaan kehutanan sebaiknya mengadopsi kriteria dan indikator tata kelola perusahaan yang sudah ada di tingkat nasional, namun dengan mempertimbangkan pandangan dari perusahaan dan instansi kehutanan atas bobot dan peringkat unsur-unsurnya.