Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memberlakukan dua kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Berdampak dalam Hukum Perdata Internasional dimana mereka tunduk pada dua yurisdiksi dari dua Negara yang berbeda. Permasalahan yang timbul dalam hukum perdata internasional yakni hukum dari negara mana yang berlaku terhadap status personal mereka. Solusi bagi anak yang berkewarganegaraan ganda yaitu bila ia mempunyai habitual residence di Indonesia yang jatuh bersamaan dengan salah satu kewarganegaraannya yaitu Indonesia, maka hukum Indonesia berlaku bagi status personalnya. Bagi yang mempunyai habitual residence di luar negeri maka dia diperlakukan sebagai orang asing. Hak waris atas rumah dan tanah dapat diturunkan misalnya dari hak milik menjadi hak pakai.The promulgation of Law No 12 Year 2006 about Republic Indonesia of Citizenship executing dual citizenship to children of mixed marriage gives impact to International Civil Law in which they have to obey to the law of two different countries. The raising problem in the International Civil Law is which law can be used to give their personal status. The solution used by children who have dual citizenship is since they have habitual residence inIndonesiaautomatically they are the citizenship ofIndonesiaand the law ofIndonesiaused to give their personal status. On the other hand, those who have habitual residence in overseas country, they are considered as foreigners. Inheritances rights of land and house are the proprietary can be changed become use rights.