Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana kedudukan Tentara Nasional Indonesia dalam sistem pertahanan negara Republik Indonesia, dan bagaimana kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan Negara sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. 2. Kewenangan dalam mengatasi aksi terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai salah satu kegiatan Operasi Militer Selain Perang. Kata kunci: TNI, Pemberantasan Terorisme