Pidana denda merupakan jenis sanksi pidana yang lebih efektif dan lebih penting sebagai alternatif dari pidana pencabutan kemerdekaan. Namun dipihak lain, khususnya dalam praktek peradilan di Indonesia, pidana denda merupakan jenis pidana pokok yang paling jarang dijatuhkan oleh para hakim. Pidana denda sebagai salah satu jenis pidana pokok di Indonesia sampai saat ini memang masih dirasakan mempunyai banyak kelemahan dalam pelaksanaannya. Permasalahan yang hendak dibahas yaitu Bagaimanakah sistem perumusan ancaman pidana denda? Dan bagaimanakah kebijakan legislatif pengaturan alternatif pidana pengganti denda yang tidak dibayar?Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara normatif dapat diketahui bahwa Sejarah perkembangan dari pidana denda berawal dari pembayaran ganti kerugian kepada korban atau keluarganya, kemudian beralih menjadi pembayaran kepada negara. Sistem perumusan ancaman pidana denda dibagi menjadi beberapa sistem yaitu Sistem kategori, Sistem denda harian, Sistem bebas, dan Sistem transaksi. Kebijakan legislatif merupakan kebijakan (policy) dalam menetapkan dan merumuskan sesuatu di dalam perundang-undangan. Mengingat terbatasnya pengaturan pelaksanaan mengenai pidana denda dalam hukum positif Indonesia, kebijakan legislatif yang diperlukan dalam pelaksanaan pidana denda. Ada berbagai alternatif cara pengaturan pelaksanaan pidana denda, yang dapat dijadikan pilihan sebagai sarana yang efektif dan bermanfaat dalam mencapai tujuan. Alternatif pidana tersebut adalah pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pidana penjara sebagai alternatif terakhir.