Kedudukan Dewan Pengawas di dalam kelembagaan KPK adalah sebagai Lembaga Pengawas. Menempatkan dewan Pengawas sebagai pemberi izin penyadapan tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan teori/konsep hukum. Izin Dewan Pengawas terkait tindakan penyadapan juga bertentangan dengan kerahasiaan penyadapan. Sebab sangat riskan terjadinya kebocoran karena Dewan Pengawas dibentuk dan keanggotaannya dipilih langsung oleh Presiden RI dan tentu saja dalam pelaksanaan tupoksinya akan sangat berpengaruh dengan wajah kekuasaan yang membentuknya terlebih ketika perkaranya menyangkut dengan penguasa organisasi kekuasaan Republik Indonesia tersebut.