Dr. H.Jam’an Nurchotib Mansur, S.H.I.,M.E. yang dikenal sebagai Yusuf Mansur (lahir 19 Desember 1976) adalah adalah seorang pendakwah Islam populer Indonesia,[1] penulis, pengusaha Paytren dari Jakarta, pimpinan pesantren Daarul Qur'an Ketapang di Tangerang, pemimpin pengajian Wisata Hati, dosen, dan Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Ummat dan Syariah Partai Perindo.[2][3] Ia dianggap sebagai salah satu dari banyak penceramah Islam pop yang menggunakan psikologi pop dan teori manajemen untuk mempromosikan dan mendakwahkan Islam melalui seminar swadaya dan televangelisme.[4]
Kehidupan pribadi
Yusuf Mansur dilahirkan dengan nama Jam’an Nurchotib Mansur di Jakarta pada 19 Desember 1976. Ia merupakan putra keluarga Betawi dari pasangan Abdurrahman Mimbar dan Humrif'ah. Humrif'ah adalah keturunan K.H. Muhammad Mansur atau dikenal Guru Mansur, ulama ahli falak ternama di Jakarta. Ayahnya bercerai dengan ibunya ketika Yusuf masih berada di dalam kandungan. Yusuf diasuh oleh pamannya bernama K.H. Sanusi Hasan, seorang hafiz Al-Qur'an yang bekerja di Departemen Agama Republik Indonesia dan takmir Masjid Istiqlal. Saat Yusuf berusia 5 tahun, ibunya menikah lagi dengan Hermawan, seorang pegawai negeri sipil.[5]
Yusuf mengaku pernah dipenjara di kepolisian sektor pada 1998 dan 1999 karena membela orang lain.[6][7]
Yusuf menikahi seorang siswi Sekolah Menengah Pertama yatim bernama Siti Maemunah secara siri pada 1999 di Bogor dan menikah secara hukum negara di Kantor Urusan Agama Tangerang pada 9 September 2000. Yusuf berusia 23 tahun dan Maemunah berusia 14 tahun saat pertama kali menikah.[8] Pasangan Yusuf dan Maemunah memiliki lima orang anak bernama Wirda Salamah Ulya Mansur, Qumii Rahmatul Qulub Mansur, Muhammad Kunn Syafii Mansur, Muhammad Yusuf Al Haafidz Mansur, dan Aisyah Humairoh Hafidzoh Mansur.[9]
Pendidikan
Sejak usia 9 tahun, kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Yusuf sering tampil di atas mimbar untuk berpidato pada acara Ihtifal Madrasah yang diselenggarakan setiap tahun menjelang Ramadan. Saat tamat MI, ia kemudian melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Chairiyah Mansuriyah yaitu lembaga pendidikan yang dikelola keluarganya, K.H. Achmadi Muhammad. Saat itu, Yusuf Mansur adalah siswa paling muda dibandingkan dengan teman-temannya yang lain. Ia pun lulus dari MTs Chairiyah Mansuriyah pada tahun 1989 sebagai siswa terbaik di usia 14 tahun.[butuh rujukan]
Lulus dari MTs Chairiyah Mansuriyah, Yusuf kemudian melanjutkan ke Madrasah Aliyah Negeri 1 Grogol Jakarta sebagai lulusan terbaik pada tahun 1992.[5] Ia melanjutkan kuliah di Jurusan Peradilan Agama, Fakultas Syari'ah, IAIN Syarif HidayatullahJakarta. Hal ini tertuang dalam pengantar bukunya "Mencari Tuhan yang Hilang" yang diungkap oleh Prof. Dr. H. Amin Suma, MA., M.H. Ia sempat putus kuliah pada 1997, tetapi pada 2002 kembali melanjutkan kuliah hingga meraih gelar sarjana hukum Islam di UIN Syarif Hidayatullah pada 2009.[10][11] Ia meraih gelar magister ekonomi dari Universitas Trisakti pada 2017.[12][13] Ia meraih gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti pada 2024. Disertasinya berjudul "Analisis Kebijakan Pemerintah dan Faktor Penentu Keberhasilan Pondok Pesantren dalam Meningkatkan Perekonomian Umat".[14]
Yusuf Mansur tercatat sebagai dosen tetap Program Studi Manajemen Bisnis Syariah di Institut Daarul Qur'an Jakarta sejak 2021.[15]
Pesantren
Pada 2003, Yusuf menggagas berdirinya Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an (PPPA) yang mencetak penghafal Al-Qur’an melalui pendidikan gratis bagi para duafa yang ada di Pondok Pesantren Daarul Qur’an Bulak Santri, Karang Tengah, Tangerang.[16][17] Dana dari program ini diambil dari sedekah jamaah Wisata Hati. [butuh rujukan]
Kontroversi
Yusuf Mansur menjadi sorotan warganet dikarenakan beredarnya sejumlah video ceramahnya yang memaksa para jamaah untuk menyedekahkan semua harta bendanya kepada Yusuf. Beberapa pendakwah seperti Buya Yahya, Emha Ainun Nadjib, dan Aa Gym mengkritik metode ceramah Yusuf Mansur ini.[18]
Yusuf tercatat beberapa kali berurusan dengan penegak hukum. Pada Januari 2020, nama Yusuf dicatut sebagai motivator dalam dugaan penipuan perumahan syariah fiktif, Multazam Islamic Residence, di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo sehingga ia diperiksa oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.[19] Pada Juni 2020, ia dan Jody Brotosuseno digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang.[20] Pada Desember 2021, ia digugat lagi ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh 12 orang terkait ingkar janji (wanprestasi) dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Pada Januari 2022, ia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Zaini Mustofa terkait kasus wanprestasi dengan gugatan senilai Rp98,7 triliun.[21] Pada 13 Juni 2023, Yusuf Mansur dijatuhi hukuman denda senilai Rp1,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa tentang penipuan dan penggelapan proyek batu bara. Dalam putusan tersebut, Yusuf Mansur tidak hanya sendiri, terdapat empat pihak yang terseret dalam kasus ini. Keempat pihak tersebut adalah: PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat IV.[22]