Yayasan Rumah Kita Bersama (bahasa Inggris: Rumah Kita Bersama Foundation) adalah lembaga riset non pemerintah untuk advokasi kebijakan guna memperjuangkan hak-hak kaum marjinal akibat pandangan sosial keagamaan yang diskriminatif. Rumah KitaB bekerja melalui riset, kajian teks keagamaan kritis, pemberdayaan pesantren, lembaga pendidikan dan komunitas warga marjinal. Rumah Kitab pertama kali digagas pada tahun 2005. Setelah melalui berbagai upaya pematangan organisasi, Rumah KitaB akhirnya resmi didirikan pada awal tahun 2010. Lembaga ini digagas oleh para santri dan tokoh pesantren Cirebon. Saat ini Rumah KitaB dipimpin oleh aktivis perempuan yang juga peneliti jender dan Islam, Lies Marcoes Natsir, MA., yang mengelola kegiatan bersama sejumlah aktivis muda pesantren. Yayasan Rumah KitaB memiliki 8 orang peneliti inti dan lebih dari 30 anggota jaringan di sejumlah pesantren di nusantara. Saat ini Rumah KitaB berkantor pusat di Jakarta.[1]
Rumah KitaB sangat fokus tentang berbagai isu yang melingkupi hak asasi manusia, gender dan kesehatan reproduksi dan seksual, serta agama Islam. Rumah KitaB juga sangat peduli tentang pernikahan anak yang merugikan berbagai pihak di masyarakat.[2][3] Penelitian yang dilakukan Rumah KitaB mendapati bahwa 97 persen dispensasi yang diajukan ke pengadilan agama untuk menikah pada usia lebih dini, selalu disetujui hakim.[4]
Rumah KitaB telah meluncurkan 14 buku tentang perempuan, anak dan perkawinan anak. Buku ini merupakan hasil penelitian Rumah KitaB di 5 kabupaten (9 daerah) dari seluruh Indonesia dan hasil kajian kitab kuning.[5] Selain itu Rumah KitaB juga pernah melakukan penelitian tentang peran perempuan pada kelompok gerakan fundamental.[6]