Wajib militer, atau layanan nasional wajib, yang disahkan di Korea Selatan, dengan layanan militer dinyatakan dalam Bab II Pasal 39 Undang-Undang Dasar Republik Korea bagi semua warga negara. UU Wajib militer saat ini, diberlakukan pada tahun 1965, tetapi, hanya berlaku untuk laki-laki, berusia antara 18 dan 35,[1] meskipun wanita diperbolehkan untuk mendaftar dalam Korps Pelatihan Perwira Cadangan pada tahun 2010.[2]
Administrasi
Hal ini dikelola oleh Administrasi Tenaga Kerja Militer. Ada dua tingkatan pelayanan: tugas aktif atau layanan tugas nonaktif.[3] Masa kerja bervariasi sesuai dengan cabang: 21 bulan untuk Angkatan Darat dan Korps Marinir, 23 bulan untuk Angkatan Laut, 24 bulan untuk Angkatan Udara.[4] Layanan tugas nonaktif, misalnya pegawai negeri atau pekerja pelayanan publik, adalah dari 24 bulan sampai 36 bulan.
Referensi