Prof. Dr. Valerine Jaqueline Leanore Kriekhoff, S.H., M.A. (27 Juni 1944 – 3 Oktober 2020) adalah Hakim Agung Republk Indonesia yang terlibat dalam penanganan kasus kasasi dan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.[1]
Kehidupan
Setelah menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan mengambil kekhususan Hukum Perdata Internasional, ia menjadi asisten dosen untuk mata kuliah Pengantar Antropologi Budaya. Tahun 1974, ia meraih gelar Master of Arts dari Graduate School, University of Texas. Setelah meraih gelar master, ia kemudian kembali ke Indonesia untuk melanjutkan studinya dan mendapat gelar doktor dari Universitas Indonesia setelah menyelesaikan disertasinya yang berjudul "Kedudukan Tanah Dati sebagai Adat di Maluku Tengah; suatu kajian dengan memanfaatkan antropologi hukum"[1] Diarsipkan 2021-05-18 di Wayback Machine.. Gelar doktor tersebut diraihnya pada tahun 1991; enam tahun kemudian, Valerine J. L. Kriekhoff resmi menyandang gelar profesor.[2]
Pada tahun 2000, Prof. Valerine J. L. Kriekhoff terpilih sebagai Hakim Agung, bersama dengan Muladi, Artidjo Alkostar, dan Benjamin Mangkoedilaga[2] Diarsipkan 2020-10-22 di Wayback Machine.. Selama menjadi Hakim Agung, ia pernah memutus KPK melakukan perbuatan melawan hukum terkait penyitaan aset berupa rumah milik Syarifudin, seorang mantan hakim yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi. Dalam putusan perkara tersebut, Majelis Hakim yang ia ketuai memerintahkan agar lembaga antirasuah tersebut mengembalikan aset berupa rumah yang sebelumnya disita dan membayar ganti rugi immateril sebesar 100 juta rupiah. Ia pensiun dari jabatan Hakim Agung pada 2014 karena usianya yang telah menginjak 70 tahun.
Selain sebagai Hakim Agung, Prof. Valerine J. L. Kriekhoff juga dikenal sebagai dosen dan akademisi di sejumlah perguruan tinggi. Ia meninggal pada 3 Oktober 2020 di Jakarta [3].
Referensi