Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
Khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
Menjawab sanggahan
Menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Miliar
Menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Miliar
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
Khusus untuk Pejabat Pengadaan:
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta
Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang.Jasa kepada PA/KPA
Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak terwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembangunan wujud fisik lainnya.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan pengadaan Barang.[2]
Referensi
^Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 11-13
^Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 5-6