Undang-Undang Hamburg Rayat (bahasa Jerman: Groß-Hamburg-Gesetz), nama lengkapnya Undang-Undang Mengenai Hamburg Raya dan Penyesuaian Wilayah Lainnya (bahasa Jerman: Gesetz über Groß-Hamburg und andere Gebietsbereinigungen), adalah sebuah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jerman Nazi pada tanggal 26 Januari 1937. Undang-undang ini berisi tentang pertukaran wilayah antara Hamburg dengan Negara Bebas Prusia, Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1937.
Perubahan lain yang bersifat simbolis adalah pengubahan nama Hamburg dari "Kota Bebas dan Hanza Hamburg" (bahasa Jerman: Freie und Hansestadt Hamburg) menjadi "Kota Hanza Hamburg" (bahasa Inggris: Hansestadt Hamburg).
Prusia
Selain mengatur wilayah Hamburg, undang-undang ini juga menggabungkan Kota Merdeka Lübeck dengan Prusia. Beberapa desa yang lebih kecil menjadi wilayah negara bagian Mecklenburg.
Bacaan lanjut
Dr William Boehart: "Das Groß-Hamburg-Gesetz — Ein Rückblick 70 Jahre danach". In Lichtwark-Heft Nr. 71, November 2006. Verlag HB-Werbung, Bergedorf. ISSN1862-3549.
Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.