Orang Minangkabau yang berada di Negeri Sembilan—saat ini bagian dari Malaysia—pada akhir abad ke-17 dipimpin oleh seorang penghulu yang dipilih dari keluarga terhormat Sakai dan Jakun yang disebut dengan Biduanda. Para penghulu ini, khususnya yang berada di Sungai Ujong, Jelebu, Johol, dan Rembau semakin lama menjadi cukup kuat untuk menjadikan dirinya lebih tinggi dari penghulu lainnya. Penghulu-penghulu ini kemudian diakui oleh Kesultanan Johor Lama sebagai penguasa daerah mereka masing-masing. Pada awal abad ke-18, para pemimpin empat daerah ini kemudian mulai menggunakan gelar Undang.[1]
Konstitusi Malaysia saat ini mengakui keberadaan Undang di bawah Pasal 71, 160, 181, serta Jadwal Kedelapan dari Konstitusi Federal sebagai Penguasa Melayu di dalam Federasi. Saat ini, Undang masih dipilih dari keluarga-keluarga terhormat di Negeri Sembilan. Bentuk suksesi dari para Undang adalah dengan cara matrilineal dan cara elektif sekaligus, mengikuti Adat Purbakala.
Suksesi dan gelar
Seorang Undang dipilih dari keluarga bangsawan di masing-masing Luak (distrik) melalui jalur ibu dan menjadi bagian Adat Perpatih di Negeri Sembilan.
Undang Sungai Ujong dipilih dari Waris Hulu dan Waris Hilir yang berasal dari keluarga bangsawan Wangsa Klana dan mewariskan gelar Dato' Klana Petra.
Undang Jelebu dipilih dari tiga keluarga bangsawan yang meliputi Waris Ulu Jelebu, Waris Sarin, dan Waris Kemin.[2]
Undang Johol merupakan suksesi matrilineal dari dua anggota keluarga yang meliputi Perut Gemencheh dan Perut Johol. Biasanya, anak laki-laki dari kakak perempuan pemegang jabatan yang menjadi penerus kedudukannya.
Undang Rembau dipilih dari dua keluarga bangsawan besar di Luak tersebut secara bergantian, yaitu Waris Jakun (mewariskan gelar Dato' Lela Maharaja) dan Waris Jawa (mewariskan gelar Dato' Sedia di-Raja). Sama seperti Undang Johol, anak laki-laki dari kakak perempuan pemegang jabatan yang menjadi penerus kedudukannya.
Istri utama dari seorang Undang akan mendapat gelar kehormatan To' Puan.
Tugas
Undang memiliki tugas menjadi wakil kepala negara bagian, wakil kepala agama Islam sebagai agama resmi, menegakkan dan menjaga posisi khusus orang Bumiputera di Negeri Sembilan, menghadiri upacara pembukaan Dewan Undangan Negeri, serta memilih Yang di-Pertuan Besar yang juga merupakan kepala negara bagian. Para Undang sendiri tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi Yang di-Pertuan Besar dan mereka hanya bisa memilih kandidat Muslim Melayu yang juga seorang "keturunan Raja Radin ibni Raja Lenggang yang sah secara hukum".
Referensi
^Ghafar, Faridzwan Abdul (2019). Balai Undang di Negeri Sembilan: 1933–2004 (dalam bahasa Melayu). Sungei Ujong Press.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Gullick, J.M. (1946). "104. The Election of an Undang of Jelebu". Man. 46. Institut Antropologi Kerajaan Britania Raya dan Irlandia. hlm. 122–125. doi:10.2307/2792637.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^"Undang dan Tunku Besar Tampin". Portal Rasmi Kerajaan Negeri Sembilan (dalam bahasa Melayu). Pemerintah Negeri Sembilan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-28. Diakses tanggal 25 Juli 2021.