Tongam Lumban Tobing

Tongam Lumban Tobing adalah pensiunan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas dan bertanggungjawab mengkoordinasikan tugas-tugas Satuan Tugas Waspada Investasi dalam rangka pencegahan dan penanganan investasi ilegal. Satgas Waspada investasi ini didirikan sekitar tahun 2007 dan beranggotakan 13 kementerian kelembagaan. Selain bertugas sosialisasi dan edukasi, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan investasi ilegal, mengumumkan melalui media massa, melakukan pemblokiran situs/aplikasi melalui Kemenkominfo, dan menyampaikan laporan informasi kepada pihak Kepolisian.

Sebelumnya, Tongam sempat berkarier di Bank Indonesia selama periode 1994 hingga 2012, atau sebelum pindah ke OJK.[1]

Selama menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam menangani beberapa kasus investasi ilegal antara lain kasus Pandawa Group [2] dan kasus First Travel.[3]

Karier Ternoda

Melalui lembaga yang pernah dipimpinnya, Tongam menghentikan usaha periklanan online berbasis aplikasi MeMiles bentukan PT Kam and Kam. Berdasarkan pantauan Satgas Waspada Investasi, PT Kam and Kam (MeMiles) tetap melakukan kegiatan penjualan (top up) slot iklan online.

Melalui siaran pers tanggal 3 Desember 2019, dia merilis 125 entitas yang ditengarai melakukan kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Pada Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi menindak 133 fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani SWI sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas. Hingga akhir November 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jajaran yang dipimpinnya juga merilis dan menghentikan 14 entitas (yang diduga sebagai) investasi ilegal, termasuk PT Kam and Kam (meMiles) sebagai investasi aplikasi advertising di urutan nomor 7. "Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam and Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019," demikian rilis tertanggal 3 Desember 2019.

Menurutnya, langkah penghentian dilakukan agar masyarakat tidak semakin banyak berharap mendapat hadiah/rewards, karena komisi, hadiah/rewards yang diberikan berasal dari dana top up antar member. Istilahnya, suatu kegiatan yang hanya menguntungkan member yang brrgabung di awal dan merugikan member yang bergabung kemudian. Menurutnya, kegiatan tersebut, cepat atau lambat akan berhenti karena member yang melakukan top up semakin sedikit, sehingga perusahaan tidak akan mampu memberikan bonus dan rewards, yang diartikan seperti sistem gali lobang tutup lobang dengan meninggalkan lobang baru yang menganga (besar).

Rilis ini kemudian dimanfaatkan oknum-oknum Kepolisian Daerah Jawa Timur (2019-2020) pimpinan Irjen Pol Drs Luki Hermawan MSi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, Luki menegaskan bahwa PT Kam and Kam sebagai usaha yang ilegal, persis sama dengan pernyataan Tongam. Owner PT Kam and Kam dan empat orang manajemen PT Kam and Kam ditangkap dan digiring satu demi satu serta ditahan di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur dan dirilis di hadapan awak media secara bertahap sejak tanggal 3 Januari 2020. Seluruh barang dicari dan disita untuk dijadikan barang bukti, rekening bank dan aplikasi dibekukan, serta uang ratusan milyar rupiah dipertontonkan di hadapan publik melalui siaran-siaran televisi dan media-media lainnya. Seluruh uang dipindahbukukan ke rekening penampung milik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Sejumlah figur dan selebriti pun dipanggil dan dimintai keterangan. Dan berita-berita yang tersiar menyatakan bahwa Memiles Investasi Bodong.

Atas tindakan oknum-oknum tersebut, para customer Memiles mengambil langkah-langkah perlawanan termasuk mengadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan ditindaklanjuti oleh Komisi XI DPR-RI dan Komisi III DPR-RI. Ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memanggilnya untuk dimintai keterangan, Tongam Tobing mangkir datang dan memberikan keterangan dalam lembaran kertas. Setelah melalui serangkaian sidang pidana di PN Surabaya, Majelis Hakim PN Surabaya. yang terdiri Dr Johanis Hehamony SH MH (Hakim Ketua) dan didampingi dua orang Hakim Anggota, masing-masing; Martin Ginting SH MH dan Ni Made Purnami SH MH serta Romauli Ritonga SH MH (Panitera Pengganti) menjatuhkan vonis bebas demi hukum terhadap owner Memiles pada Kamis, 24 Septermber 2020. Pada Kamis, 1 Oktober 2020, putusan 'bebas murni' juga diterima empat orang manajemen PT Kam and Kam. Atas vonis tersebut, pengadilan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Akibatnya, negara dirugikan oleh kinerjanya yang tidak teliti.

Putusan PN Surabaya tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 7 April 2021 dengan putusan TOLAK. Putusan ditolak ini sebelumnya diajukan oleh Novan B Arianto SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya karena tidak menerima putusan hakim PN Surabaya pada 24 September 2020 dan 1 Oktober 2020.

Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah langkah pamungkas Para Pihak memperoleh keadilan. Mahkamah Agung menolak perkara nomor register 433 K/Pid.Sus/2021 dan diketok pada Rabu,7 April 2021. Duduk sebagai Majelis Hakim Kasasi adalah Suhadi (Ketua) serta Desnayeti dan Soesilo sebagai Anggota Majelis Kasasi dan panitera pengganti, Murganda Sitompul.

Lihat Juga

Referensi