Tol adalah biaya yang dikenakan bagi kendaraan yang melalui suatu jalan. Biasanya biaya tersebut digunakan untuk ongkos perawatan dan pengoperasian jalan tersebut. Jalan yang dikenakan tol disebut dengan jalan tol.
Sejak tahun 2017, pembayaran tol di Indonesia menggunakan uang elektronik yang digunakan dengan cara memindai uang elektronik ke mesin pemindaian yang disediakan di gerbang masuk dan gerbang keluar yang terdapat di setiap gerbang tol.[1] Kartu e-Toll adalah uang elektronik pertama yang digunakan untuk pembayaran tol di Indonesia.
Di Indonesia, tol merupakan singkatan dari tax on location. Istilah ini hanya ada di Indonesia. Singkatan tol dibuat dengan cara mencocok-cocokan saja dengan bahasa Inggris, bahkan pengguna bahasa Inggris asli saja hanya menggunakan istilah toll yang artinya biaya penggunaan suatu jalan yang pembayarannya dilakukan saat menggunakan jalan tersebut.
Referensi