Thoby Mutis
Prof. Dr. Thoby Mutis (lahir 2 November 1947) adalah seorang Rektor, Guru besar dan Dosen pada Universitas Trisakti. Ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1976. Ada beberapa kontroversi yang menyatakan ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Rektor pada Universitas Trisakti, tetapi Web Resmi Universitas Trisakti masih mencantumkan nama dia sebagai Guru besar dan Rektor. BiodataGelar Doktoral dalam Organization Development, South-East Asia Interdisciplinary, Dia dapatkan dari Development Institute, SAIDI Filipina pada tahun 1984. Adapun judul Disertasi Dia adalah Organization Competency and Effectiveness of the Jakarta Credit Union. Pada tanggal 26 Oktober 1995 Dia dikukuhkan sebagai Guru besar dengan pidato Pendekatan Ekonomi Pengetahuan dalam Manajemen Kodeterminasi Riwayat Karier
OrganisasiOrganisasi Dalam Negeri
Organisasi Luar Negeri
Karya
Penghargaan / Tanda Jasa
Kontroversi
Yayasan Trisakti akhirnya memberhentikan Prof. DR. Thoby Mutis dari jabatan rektor Universitas Trisakti (Usakti) yang berlaku efektif mulai 5 September 2002 melalui surat keputusan nomor 310K/YT/SK/IX202. Ketua Umum Yayasan Trisakti, K. Sindhunata di Jakarta, Kamis, mengatakan pemberhentikan terhadap Prof. DR.Thoby Mutis dilakukan setelah berbagai pertemuan yang dilakukan dengan pihak rektor dan dewan senat tidak menghasilkan solusi yang berarti. Dengan diberhentikannya Mutis maka yayasan kemudian mengangkat Prof. DR. Azril Azahari selaku pejabat rektor sampai terpilih kembali rektor baru selambat-lambatnya dalam tempo tiga bulan. Keputusan untuk mengganti rektor yang masa jabatannya akan berakhir pada 9 September 2002 itu, sudah disampaikan kepada rektor sendiri, senat dan masyarakat perguruan tinggi. Ia menyatakan konflik antara yayasan dan rektor muncul ketika Thoby pada 6 April 2002 secara tiba - tiba memberlakukan statuta 2001 R di lingkungan Usakti padahal sudah ada statuta yang disepakati dan ditandatangani bersama antara yayasan dan rektor/senat yaitu statuta 2001. Sedangkan statuta 2001 R dibuat oleh rektor yang sekaligus ketua senat tanpa melibatkan yayasan apalagi persetujuan yayasan. Alasan rektor semangat reformasi memperbolehkan rektor membuat statuta sendiri. Ia lebih lanjut menyatakan tindakan itu jelas merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 1999 pasal 100 ayat yang menyatakan susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja perguruan tinggi yang bersangkutan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan. Statuta universitas boleh saja diubah jika dianggap perlu namun khusus perubahan harus dilakukan bersama antara yayasan sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan tinggi dengan rektor. Yayasan pernah dua kali menghadap Menteri Pendidikan Nasional Malik Fadjar dan hasilnya menteri berpendapat bahwa Usakti harus tunduk pada PP 60 tahun 1999. Dialog terakhir dilakukan antara rektor dengan ketua kehormatan yayasan sekaligus pendiri Ferry Sonneville pada 3 September namun Thoby tetap bersikeras menolak untuk mencabut statuta 200 R. "Terhadap sikap dan tindakan Thoby itu yayasan merasa disepelekan," kata Ferry. 6[pranala nonaktif permanen]
Kasasi: Thoby Mutis Berhak Gunakan Merek Trisakti Mahkamah Agung memenangkan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dalam perkara merek dan logo universitas serta menolak kasasi Yayasan Trisakti. Putusan yang diambil majelis hakim kasasi yang terdiri atas Arbijoto, Abdul Kadir Mappong, dan diketuai Paulus Effendy Lotulung pada 23 Desember 2003 lalu itu menyatakan, keberatan yayasan tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan: "meskipun menurut Yayasan Trisakti Mutis telah diberhentikan selaku rektor, namun pemberhentian itu masih menjadi permasalahan dalam proses pemeriksaan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap". Sehingga digugatnya Thoby Mutis sebagai pribadi masih terlalu dini (prematur)", kata majelis dalam pertimbangannya yang diterima Mutis pada 8 Januari 2004. Putusan kasasi ini menguatkan putusan pengadilan niaga yang menolak gugatan pihak yayasan yang mempersoalkan penggunaan logo dan merek Trisakti dalam pengumuman penerimaan mahasiswa baru di sejumlah media massa. Ketua Crisis Center Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong mengatakan mereka berhak menggunakan merek dan logo itu. Meski putusan ini memberi hak kepada Mutis menggunakan merek dan logo Trisakti, namun Advendi mengakui hal ini tidak punya pengaruh langsung dalam perkara keabsahan Statuta 2001 R . Dalam perkara itu Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan statuta 21R yang memperpanjang masa jabatan Mutis sebagai rektor itu tidak sah. Begitu pula status Badan Hukum Pendidikannya dan pengangkatan Mutis sebagai rektor. Tapi pertimbangan di sini bisa kami tarik dalam pengajuan kasasi kami nanti, khususnya soal kedudukan rektor, dan ini memperkuat posisi universitas, katanya. Kuasa hukum Yayasan Trisakti Frans Hendra Winarta, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung itu. Namun dia menyayangkan Mahkamah Agung yang telah memutus perkara ini tanpa menunggu perkara keabsahan jabatan rektor Mutis. Seharusnya Mahkamah Agung juga mempersempit masalah "cukup merek" bahwa pemilik merek dan logo, yaitu Yayasan Trisakti tidak memberikan izin pemakaian merek itu, dan tidak mempersoalkan keabsahan statuta 2001R. Jadi kacau nanti kalau ternyata dia sudah tak sah sebagai rektor, apa masalah merek ini harus diajukan kembali. Tapi suka tidak suka putusan ini harus kita hormati, kata Winarta. 7[pranala nonaktif permanen]
Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis mengatakan akan menuntut balik Solidaritas Penerima Ijazah Palsu (SPIP) universitas Trisakti. Thoby Mutis akan melaporkan SPIP ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini."Apa yang di lakukan oleh SPIP adalah pencemaran nama baik," kata Thoby kepada Tempo Selasa (18/4). Menurut Mutis: "yang mengangkat dirinya menjadi rektor adalah senat Universitas". Sampai sekarang dia masih menjabat sebagai rektor sehingga memiliki kewenangan untuk menandatangi ijazah yang di keluarkan oleh Universitas Trisakti". "SPIP telah memberikan laporan palsu, karena ijazah yang saya tanda-tangani sah", katanya. Selasa kemarin, SPIP mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus Thoby Mutis. Rektor Universitas Trisakti itu telah dilaporkan oleh Yayasan Trisakti pada akhir 2005. Dia dituduh menyalah gunakan wewenang, diantaranya menanda-tangani 16.567 ijazah, padahal Thoby sudah dipecat sebagai rektor sejak tahun 2002. 8 Diarsipkan 2011-05-24 di Wayback Machine. Pranala luar
|