Teokrasi konstitusionalIstilah teokrasi konstitusional mengacu kepada suatu bentuk tatanan politik dan hukum yang memberikan peran utama bagi satu agama. Tidak seperti teokrasi yang murni berlandaskan pada agama, teokrasi konstitusional berlandaskan pada undang-undang dasar seperti halnya negara-negara yang menganut konstitusionalisme dan bahkan memiliki pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh teokrasi konstitusional adalah Mesir; Pasal 2 Undang-Undang Dasar Mesir menyatakan bahwa "Asas-asas syariat Islam adalah sumber utama perundang-undangan". Dalam kajian hukum tata negara komparatif, istilah ini sering kali dikaitkan dengan Ran Hirschl yang menerbitkan buku Constitutional Theocracy pada tahun 2010. Namun, dalam buku tersebut, ia lebih membahas bagaimana pengadilan-pengadilan yang memiliki wewenang pengujian yudisial (judicial review) dapat memainkan peran sekularisasi untuk membatasi dampak dari teokrasi konstitusional.[2] Referensi
|