Wilayah terakhir Kesultanan Banjar pada masa Sultan Adam yang telah menyusut dan tidak mempunyai akses ke laut antara tahun 1845-1860 sebelum dibubarkan Hindia Belanda, terletak di sebelah timur sungai Barito dan di sebelah barat pegunungan Meratus sedangkan wilayah sekelilingnya telah diserahkan kepada perusahaan VOC Belanda oleh Sultan Banjar terdahulu.
Batas-batas kerajaan ditetapkan per tanggal 18 Maret1845 (9 Rabiul awal 1261 Hijriyah).
Batas-batas ini ditetapkan dalam AMPLIATIE EN VERKLARING OP HET CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJARMASIN tanggal 18 Maret1845 (Besluit. 1 Mei1845 La P I. geh.) pada bagian yang tertulis dalam bahasa Melayu berbunyi:[8][9]
Bahwa ini surat pertambahan dan katarangan daripada itu perdjandjian jang dibuat dahulu oleh tuan Martinus Hendrikus Halewijn jang telah waktu itu ada memegang kuasa ditanah pesisir selatan dan timur dengan Sri Paduka Sultan Adam jang memegang keradjaan Bandjarmasin kepada hari enam likur bulan Ramadhan tahun 1241.
Bahwa tuan Arnoldus Laurus Widik komisaris geburmin Hindia Nederland dari pulau sebelah timur dan selatan pasisir tanah Borneo dan Pontianak dan Sambas serta Rio dan Lingga dengan Sri Paduka Sultan Adam Alwasikbillah jang memegang keradjaan Bandjarmasin telah sudah timbang dan berdamai jang sekarang terlalu guna dan patut membuat pertambahan dan katarangan daripada itu surat perdjandjian jang tersebut diatas ini karena itu djuga dengan surat ini menentukan perkara jang tertulis dibawah ini dan diatas perkara itu dinanti menerima keredhaan tuan besar Geburnur Djenderal Hindia Nederland di Betawi.
Akan pertambahan dan menarangkan perkara jang ampat didalam surat kontrak itu sekarang ditentukan itu perwatasan keradjaan Bandjarmasin seperti ada dibawah ini.
Dari seberang Kuala Mengkatip terus ditempat bernama Nangun diulu sungai Paku dan liwat itu ulu2 sungai Sihong dan Napu dan dua sungai itu masuk tanah Bandjar.
Dan terus diulu sungai Najun terus diulu sungai Ajus terus diulu sungai Sentalar terus digunung Luang dan itu gunung Kamarang dan gunung Kutan dan gunung Sentangi nanti masuk tanah keradjaan Bandjarmasin.
Dari gunung Luang kasalatan diatas putjuk gunung Maratus kena itu gunung Langupan dan lagi kasalatan diatas gunung jang pembahagi air kebarat dan ketimur kebarat sampai digunung Pamaton djadi masuk tanah keradjaan Bandjarmasin itu ulu sungai Batu Api sungai Pinang dan sungai Karang Intan. Dari gunung Pamaton kebarat turut pinggir kanan milir atau pinggir sebelah utara dari sungai Martuu atau Banju irang sampai di Liang Anggang.
Dari Liang Anggang ke Tambak Linik dan kaulu sungai Lumbah kaulu sungai Baru dan kaulu sungai Mesa dan dari ulu sungai Mesa turut pinggir jang sebelah udik atau sebelah utara dari sungai Mesa itu sampai diudjung kali Kaju Tangi atau kali Martapura.
Dan itu oleh sungai Kelajan Besar dan Kelajan Ketjil nanti masuk tanah geburmin.
Dari udjung kali Kaju Tangi itu menjeberang diudjung udik Antasan Ketjil atau udjung sebelah utara dari Kuin dan turut itu pinggir Kali Kuin jang sebelah utara sampai diudjung Tjarutjuk dengan kali Bandjar maka segala tanah2 didalam ini perwatasan semuanja tanah keradjaan Bandjarmasin dan segala tanah2 jang diluar ini perwatasan semuanja tanah geburmin Hindia Nederland.
Akan menerangkan bitjara ampat jang tersebut didalam perkara enam dari surat perdjandjian itu sekarang dimemenentukan jang padang mendjangan radja2 tinggal padang jang tersebut dibawah ini:
Padang pulau Lampi sampai kali Maluku.
-"- Badjingah
-"- Pagantihan
-"- Munggu Basung
-"- Taluk Batangan
-"- Atirik
-"- Patjakan
-"- Samupurun
-"- Udjung Karangan.
jang tiada boleh orang ketjil buru mendjangan dipadang itu.
Surat ini sudah dimenulis ampat kali dan semua2 benar salinannja.
Tersurat dan terdjandji dikota negeri Martapura kepada hari delapan belas bulan Maret 1845 atawa kepada hari sembilan bulan Rabiul’awal tahun 1261.
Bahwa surat perdjandjian ini sudah ditetapkan oleh Sri Paduka Jang di Pertuan besar pise peresident wakil gurnadur djenderal dari tanah Hindia Nederland pada satu hari bulan Mai tahun 1845 jaitu 24 hari bulan Rabiulachir tahun 1261.
Zegel De Commissaris Inspecteur voor Borneo en Lingga.
dtt. A.L. Weddik
De vice President van den Raad Waarnemende Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie.
dtt. J.C. Reynst.
Ter ordonantie van Denselven.
De Algemeene Secretaris
dtt. (W.g.) C. Visscher
Mij bekend
De Adjunct Secretaris van het Gouvernement.
...........
^Malayan miscellanies (1820). Malayan miscellanies (dalam bahasa Inggris). Sumatran Mission Press. hlm. 7.Parameter |vol= yang tidak diketahui mengabaikan (|volume= yang disarankan) (bantuan)