Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH) merupakan salah satu kawasan ekosistem gambut dengan tingkat keanekaragaman yang tinggi baik flora maupun fauna yang rentan terjadi kebakaran, ekosistem gambut memiliki keragaman fisik, kimia,biologi, sensitif terhadap perubahan iklim dan memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan seluruh makhluk hidup.[1][2] Tahura Orang Kayo Hitam (OKH) terletak di batas Kabupaten Muara Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Tahura mencakup area seluas 18.234 sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 421/KPTS-II/1999 tentang penunjukan Tahura Sekitar Tanjung. Selanjutnya Tahura ini dikenal dengan mana Tahura Orang Kayo Hitam.[3]
Sejarah
Kebakaran Tahura OKH sekitar bulan September tahun 2015 menghabiskan tutupan lahan hutan rawa gambut sekunder yang berbatasan dengan lahan milik masyarakat dan perkebunan sawit. Kebakaran ini menyisakan tutupan lahan hutan rawa gambut sekunder seluas 2.109,5 ha di arah timur kawasan Tahura yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Berbak-Sembilang. Kebakaran ini juga memusnahkan tanaman jelutung rawa yang telah ditanam saat kegiatan rehabilitasi kawasan.[4]
Pada Maret 2019, Kondisi Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Jambi pasca-kebakaran 2015 begitu mengenaskan. Kerusakan Tahura OKH diperkirakan mencapai 70 persen. Ironisnya, pemerintah belum melakukan pemulihan ekosistem hutan tersebut.[5]