Sumpah dokter hewan

Sumpah dokter hewan adalah sumpah etis yang diucapkan oleh seseorang pada saat ia dilantik atau diterima dalam profesi dokter hewan. Naskah sumpah bergantung pada organisasi profesi dokter hewan di suatu negara. Namun, secara umum, isinya berupa janji untuk mengabdikan diri pada profesi dokter hewan.

Naskah

Amerika Serikat

Sumpah dokter hewan di Amerika Serikat ditetapkan oleh American Veterinary Medical Association pada bulan Juli 1969, diperbarui pada bulan November 1999 dan Desember 2010 dengan isi sebagai berikut:

Dengan diterimanya diri saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah/berjanji bahwa:

Secara khidmat dengan ini saya menyatakan diri untuk mengamalkan ilmu yang saya miliki sebagai Dokter Hewan untuk kebajikan masyarakat dalam pengabdian kepada kemanusiaan melalui peningkatan kesehatan hewan dan perbaikan mutu ternak yang berwawasan kesinambungan, keselarasan, dan kelestarian hidup manusia.

Saya akan melaksanakan profesi saya dengan saksama dan mulia.

Saya akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan pasien saya, kepentingan tertinggi si pemilik, dan kesejahteraan sesama manusia.

Saya tidak akan menggunakan pengetahuan yang berlawanan dengan hukum perikemanusiaan atau menyimpang dari Kode Etik profesi saya.

Saya akan menjunjung dan akan berusaha mempertinggi kehormatan serta tradisi luhur dan profesi Kedokteran Hewan.

Sumpah/janji ini saya buat dengan rela dihadapan Tuhan Yang Maha Esa serta mempertaruhkan kehormatan saya.

Indonesia

Sumpah atau janji dokter hewan menurut naskah yang ditetapkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia

Dengan diterimanya diri saya masuk profesi Dokter Hewan maka saya bersumpah/berjanji bahwa:

  1. Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan, dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat;
  2. Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan;
  3. Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan, dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya;
  4. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan yang berlawanan dengan hukum perikemanusiaan atau menyimpang dari Kode Etik profesi saya;
  5. Sumpah ini saya ucapkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa (Bagi yang beragama Kristen: Janji ini saya ucapkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, kiranya Tuhan menolong saya.)

Rujukan

  • Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan
  • Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009

Pranala luar