Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (disingkat PDHI) adalah organisasi profesi dokter hewan di Indonesia. Ketua Umum Pengurus Besar PDHI saat ini (periode 2022–2026)[1] adalah Muhammad Munawaroh.[2]
Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, dibentuk Nederland-Indische Vereeniging voor Diergeneeskunde (Asosiasi Dokter Hewan Hindia Belanda). Organisasi ini dibentuk pada tahun 1884 untuk menangani beberapa wabah penyakit hewan yang muncul pada saat itu, seperti wabah sampar sapi pada tahun 1875, wabah septisemia epizotik dan antraks pada tahun 1884, wabah surra pada tahun 1886, dan wabah penyakit mulut dan kuku pada tahun 1887.[3]
Setelah Indonesia merdeka, sejumlah dokter hewan Indonesia membentuk Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan pada tahun 1949. Perhimpunan ini diketuai R. Soetisno D. Poesponegoro. Panitera atau sekretarisnya adalah Moh. Roza, bendaharanya bernama L. Harmen, sedangkan anggotanya adalah P. Hoekstra dan J.F. Mohede. Perhimpunan ini kemudian memiliki 140 orang anggota yang kemudian melahirkan PDHI melalui rapat umum anggota di Lembang, Jawa Barat, 8–10 Januari 1953. Rapat umum ini ditetapkan sebagai kongres pertama PDHI yang menetapkan R. Hoetamadi sebagai ketua, R. Bunjamin sebagai wakil ketua, Moh. Roza sebagai sekretaris, dan Th. E.W. Umboh sebagai bendahara. Tanggal 9 Januari lantas diperingati sebagai Hari Ulang Tahun PDHI.[4]
Pada tahun 1999, PDHI dikukuhkan dengan Akte Notaris Nomor 41 tanggal 30 Juni 1999 oleh notaris Toety Juniarto, yang diperbarui setiap selesai kongres.[5]
Cabang
PDHI memiliki 52 cabang di seluruh Indonesia, yaitu:[6]
PDHI Cabang Jawa Barat I (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang)
PDHI Cabang Jawa Barat II (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok)
PDHI Cabang Jawa Barat III (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka)
PDHI Cabang Jawa Barat IV (Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran)
PDHI Cabang Jawa Barat V (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang)
PDHI Cabang Jawa Barat VI (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur)
PDHI Cabang Banten I (Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
PDHI Cabang Banten II (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
PDHI Cabang Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan)
PDHI Cabang Jawa Tengah II (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara)
PDHI Cabang Jawa Tengah III (Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen)
PDHI Cabang Jawa Tengah IV (Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten)
PDHI Cabang Jawa Tengah V (Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora)
PDHI Cabang Jawa Tengah VI (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang)
PDHI juga membawahi unit peminatan non-teritorial (UPNT; sebelumnya disebut organisasi non-teritorial yang disngkat ONT), yaitu organisasi yang dibentuk berdasarkan keinginan sekelompok dokter hewan yang memiliki minat, keahlian, atau bidang kerja yang sama. Organisasi ini memperoleh pengesahan dari Pengurus Besar PDHI dan tidak memiliki batasan wilayah kerja.
Saat ini, UPNT yang berada di bawah naungan PDHI adalah:[8]