Senat (bahasa Khmer: ព្រឹទ្ធសភា, Protsaphea) adalah majelis tinggi dari Parlemen Kamboja. Senat terdiri dari 61 anggota. Sejumlah 57 kursi Senat dipilih setiap enam tahun oleh anggota dewan komune dari 24 provinsi di Kamboja. Raja menominasikan dua Senator, dan Majelis Nasional menominasikan dua, sehingga keseluruhan berjumlah 61 Senator. Senat melakukan tugas sebagaimana yang ditentukan dalam konstitusi dan hukum yang berlaku. Senat diketuai oleh Presiden Senat, yang saat ini dijabat oleh Say Chhum dari Partai Rakyat Kamboja dan dibantu oleh dua Wakil Presiden Senat.
Sidang pertama Senat diselenggarakan pada 25 Maret 1999 dan pemilu pertama diselenggarakan pada 22 Januari 2006. Senat ketiga saat ini dibuka oleh Raja Norodom Sihamoni pada 24 Maret 2012.
Sejarah
Senat didirikan setelah amendemen konstitusi pada 4 Maret 1999. Senat pertama bersidang pada 25 Maret 1999, jumlah Senat sebanyak 61 anggota ditunjuk oleh Raja. Masa jabatan mereka direncanakan selama lima tahun, tetapi diperpanjang sampai Januari 2006 karena UU Pemilu baru disahkan pada 20 Juni 2005.[1]
Masa jabatan dan masa sidang
Pasal 102: Masa jabatan Senat adalah enam tahun dan berakhir pada hari ketika Senat baru mengambil sumpah.
Pasal 107:
Senat mengadakan sidang umum dua kali setahun. Setiap sidang akan berlangsung setidaknya tiga bulan. Jika diminta oleh Raja atau Perdana Menteri, atau setidaknya sepertiga dari semua senator, Senat akan mengadakan sidang luar biasa.
Suara mayoritas mutlak dari seluruh senator digunakan dalam kasus-kasus berikut:
- Pemilihan Presiden, Wakil Presiden Senat dan seluruh anggota komisi atau komisi istimewa
- Pengesahan konstitusi
- Pengesahan peraturan internal Senat
- Pengesahan undang-undang
Suara dua pertiga dari seluruh senator digunakan dalam kasus-kasus berikut:
- Pengesahan hukum mengenai Konstitusi
- Pemungutan suara berkaitan dengan keputusan, untuk mendakwa, menahan, memenjarakan karena tindakan indisipliner, kekebalan parlemen, ketidakmampuan, kehilangan keanggotaan, atau meninggalkan jabatan.
- Suara tiga perempat dari seluruh senator diperlukan untuk memberhentikan sementara atau mendakwa senator lainnya.
Pimpinan
Presiden Senat dibantu oleh dua Wakil Presiden yang akan memimpin Senat. Jika Presiden tidak dapat melakukan tugasnya karena sakit atau karena untuk memenuhi tugasnya sebagai Penjabat Kepala Negara atau sebagai regen, atau karena berada di luar negeri, seorang Wakil Presiden akan menggantikannya. (Konstitusi Pasal 110)
Komite Permanen Senat terdiri dari:
- Presiden Senat
- Dua Wakil Presiden Senat
- Ketua dari sembilan Komisi Senat
Pemilihan dan keanggotaan
Syarat untuk menjadi Senator adalah setidaknya berumur 40 tahun. Senator dipilih oleh dewan pemilih di 8 wilayah yang terdiri dari
- Anggota Majelis Nasional dari wilayah itu
- Anggota Dewan Komune
Pemilu menggunakan sistem perwakilan proposional dengan jumlah kursi yang dialokasikan di setiap wilayah dapat diubah sebelum pemilihan Senat.
Selain pemilihan umum, Raja dan Majelis Nasional masing-masing memilih dua Senator, sehingga anggota keseluruhan berjumlah 61 orang.
Daftar Senator
Lihat pula
Referensi
Pranala luar