Sekolah Siaga Bencana (SSB) adalah program berbasis sekolah dalam rangka membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana di Indonesia. Program ini bertujuan menggugah kesadaran seluruh unsur, baik individu maupun kolektif, di sekolah dan lingkungan sekolah agar memahami dan siap menghadapi bencana yang mungkin terjadi. Sekolah Siaga Bencana dicanangkan secara nasional oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait tingginya frekuensi bencana dan banyaknya potensi bencana di Indonesia.[1][2][3]
Latar belakang
Indonesia dipandang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.[1] Merespons pemikiran tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pun meminta para kepala daerah untuk memperhatikan penanggulangan bencana melalui pelaksanaan strategi pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di sekolah.[4][5]
Pada tingkat implementasi, program ini dilaksanakan dalam berbagai bentuk, di antaranya training of trainer, penyusunan materi panduan, hingga penyiapan sekolah-sekolah siaga bencana percontohan di daerah. Hanya saja, kendati memiliki kebijakan pada level nasional, pelaksanaan program sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan sekolah-sekolah, khususnya sekolah yang berada di daerah rawan bencana.
Syarat menjalankan program
Ada beberapa syarat minimal untuk dapat menjalankan program sekolah siaga bencana di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.[3]
- Memiliki komitmen dari kepala sekolah dan komunitas sekolah.
- Didukungan dari dinas pendidikan di wilayahnya.
- Memiliki dukungan dari organisasi terkait pengurangan risiko bencana.
- Melakukan penguatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan bagi guru dan siswa sekolah.
- Melakukan latihan berkala yang jelas dan terukur.
- Melibatkan dukungan terus-menerus dari dinas pendidikan dan organisasi terkait penanggulangan risiko bencana (PRB), termasuk dalam proses pemantauan dan evaluasi sekolah.
Referensi
- ^ a b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- ^ Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2012.
- ^ a b Sekolah Siaga Bencana Diarsipkan 2016-01-25 di Wayback Machine., Upi.edu
- ^ Surat Edaran Mendiknas Republik Indonesia Nomor 70a/MPN/SE/2010.
- ^ Badio, Sabjan. 2015. "Pendidikan Kebencanaan". Buletin Pelangi Nomor 8, Agustus 2015.