Sejarah Irlandia (1801–1923)
Irlandia adalah bagian dari Kerajaan Inggris dari tahun 1801 hingga 1922. Selama hampir seluruh periode ini, pulau Irlandia diperintah oleh Parlemen Inggris di London melalui administrasi Kastil Dublin di Irlandia. Irlandia mengalami kesulitan yang cukup besar pada abad ke-19, khususnya Bencana Kelaparan Besar pada tahun 1840an yang mulai mengurangi populasi terus berlangsung selama hampir satu abad. Akhir abad ke-19 dan awal abad ke-19 terdapat kampanye gencar untuk Pemerintahan Mandiri di Irlandia. Sementara undang-undang yang memungkinkan Pemerintahan Mandiri Irlandia akhirnya disahkan, militan dan oposisi bersenjata dari kelompok Unionist, khususnya di Ulster, menentang hal itu. Proklamasi ditunda selama setelah pecah Perang Dunia I. Pada tahun 1918, nasionalisme Irlandia moderat dikalahkan oleh militan separatisme kelompok republikan. Pada tahun 1919, perang pecah antara separatis republikan dengan tentara Pemerintah Inggris. Dilanjutkan negosiasi antara Sinn Féin, partai besar di Irlandia, dengan pemerintah Inggris mengarah pada penandatanganan Perjanjian Inggris-Irlandia, yang mengakibatkan lima per enam pulau Irlandia memisahkan diri dari Kerajaan Inggris, menjadi Negara Bebas Irlandia (sekarang Republik Irlandia), dengan hanya enam county di timur laut yang masih bagian dari Kerajaan Inggris. Pranala luar
|