Sanering (ekonomi)Sanering atau devaluasi adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.[1] Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun rendah. Di akhir tahun 1950-an, Republik Indonesia terkena krisis keuangan hal tersebut membuat Presiden Sukarno beserta perangkat pemerintahannya mengambil tindakan darurat agar perekonomian negara bisa stabil, diantaranya adalah melakukan sanering dan redenominasi. Meskipun pada akhirnya kebijakan itu tidak berhasil hingga akhirnya menumbangkan rezim Orde Lama.[2] Sanering di Indonesia30 Maret 1950Pemerintahan Hatta di bawah Presiden RIS Soekarno, melalui menkeu Syafrudin Prawiranegara pada 30 Maret 1950 melakukan devaluasi dengan pengguntingan nilai uang. Syafrudin Prawiranegara menggunting uang kertas bernilai Rp5,00 ke atas, sehingga nilainya berkurang separuh. Tindakan ini dikenal sebagai "Gunting Syafruddin".[3] Tujuannya untuk menutup defisit anggaran.[4] 24 Agustus 1959Pemerintahan Presiden Sukarno melalui Menteri Keuangan yang dirangkap oleh Menteri Pertama Djuanda menurunkan nilai mata uang Rp1.000,00 dan Rp500,00 diturunkan nilainya menjadi Rp100 dan Rp50.[5] Sanering kedua dilakukan untuk mengatasi inflasi.[4] 13 Desember 1965Walaupun perjuangan Irian Barat sudah dimenangkan pada tahun 1963, Presiden Soekarno melakukan konfrontasi terhadap Malaysia, untuk memelihara koalisi semu segitiga antara dirinya dengan TNI dan PKI. Koalisi ini berantakan dengan pembunuhan, kudeta dan kontra kudeta 1 Oktober 1965. Sementara itu, pelaksanaan proyek-proyek besar seperti Asian Games 1962 menambah utang negara. Akhirnya pada tanggal 13 Desember 1965, Indonesia melakukan redenominasi[4] dengan mengganti uang lama dengan uang baru dengan kurs Rp1.000 akan diganti Rp1 baru. Namun akibatnya, inflasi segera melonjak sebesar 650%. Perbedaan redenominasi dan saneringMenteri Keuangan Indonesia yaitu Sri Mulyani Indrawati menegaskan kepada masyarakat bahwa redenominasi berbeda dengan sanering yang pernah dilakukan pada 1959.[6] Redenominasi berarti menyederhanakan pecahan mata uang dengan mengurangi digit nol tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang, sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat.
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|