Joglo Yusuf Sudirman |
---|
|
|
|
Kategori | Bangunan |
---|
No. Regnas | Belum ada (Pengajuan 4 Oktober 2015) |
---|
Lokasi keberadaan | Padukuhan Kunden RT. 05, Kalurahan Jambidan, Kapanéwon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
---|
Pemilik | Keluarga Yusuf Sudirman |
---|
Pengelola | Keluarga Yusuf Sudirman |
---|
|
Rumah Tradisional Yusuf Sudirman atau Joglo Yusuf Sudirman adalah bangunan cagar budaya yang terletak di Padukuhan Kunden RT. 05, Kalurahan Jambidan, Kapanéwon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada masa perjuangan kemerdekaan, rumah tersebut pernah digunakan sebagai dapur umum, sedangkan saat ini digunakan sebagai tempat kegiatan seni budaya dan tempat tinggal keluarga Yusuf Sudirman. Bangunan rumah ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010.
Keadaan bangunan
Rumah joglo ini dibangun di Padukuhan Kunden RT. 05, Kalurahan Jambidan, Kapanéwon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekitar tahun 1918 oleh Pawira Dirja (kakek Yusuf Sudirman). Pada masa perjuangan kemerdekaan, rumah tersebut pernah digunakan sebagai dapur umum.[1] Rumah tersebut menunjukkan ciri bangunan tradisional Jawa jika dilihat dari bentuk bangunannya, yaitu terdiri atas pendopo, teras, longkangan (area terbuka di dalam kompleks rumah), pringgitan (penghubung antara pendopo dengan bagian utama rumah), dalem ageng (bagian di dalam rumah yang biasanya digunakan untuk urusan khusus pemilik rumah), dan senthong (bilik kamar).[2]
Bangunan ini menghadap ke selatan dengan bagian depan terdiri atas lantai berwarna abu-abu, pagar yang terbuat dari kayu, dan atap yang memiliki hiasan rete-rete (hiasan atap teras berbentuk tanda panah ke bawah). Bagian timur rumah itu terdapat seketeng (pintu masuk), sedangkan bagian dalem menggunakan konsol besi gaya art deco dan lisplang berbentuk lancip. Selain digunakan sebagai tempat tinggal, bangunan tersebut saat ini juga digunakan sebagai tempat kegiatan seni budaya ketika berlangsung bersih desa.[2]
Penetapan cagar budaya
Pada 2000, rumah ini mendapatkan penghargaan warisan budaya dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.[3] Rumah tersebut kemudian ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010. Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta lantas merenovasinya tahun 2014.[2][4] Selanjutnya, pada hari ulang tahun purbakala ke-106 atau tepatnya tanggal 14 Juni 2019, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta memberikan penghargaan berupa "Kompensasi Perlindungan Cagar Budaya" untuk rumah ini bersama dengan sembilan bangunan warisan budaya lainnya di Museum Sonobudoyo. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.[2][5]
Program itu bertujuan untuk mendorong masyarakat (khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya) agar bersemangat melestarikan keberadaan cagar budaya beserta nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya.[2][6] Bersama dengan sembilan bangunan lainnya, rumah tradisional tersebut dinyatakan layak menerima penghargaan karena memenuhi beberapa kriteria, yaitu nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya mencakup tata ruang, gaya, dan ornamen kelengkapan lainnya; keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan, bentuk, tata letak, dan bahan; keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya; pemanfaatan dan pengoperasian bangunan relevan dengan kesesuaian fungsi; serta pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal perlindungan dan pemeliharaan.[6]
Lihat pula
Rujukan
Pranala luar